Satres Narkoba Polres Nias, Tangkap Penjual juga Pemakai Narkoba Jenis Sabu di Nias Barat

DETEKSI.co – Gunungsitoli, Personel Satresnarkoba Polres Nias menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Eka Prasetiawan Daeli Alias Ama Roland (36) warga Desa Bawosalo,o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara, Selasa (30/05/2023) sekira pukul 00.30 Wib.

Penangkapan oknum PNS itu terduga Modus Operandi menggunakan dan memperjual belikan narkotika jenis sabu dirumahnya. Hal ini disampaikan Kapolres Nias Melalui Plt Kasi Humas Polres Nias, Aipda Restu EL Gulo, Sabtu (03/06/2023).

Dijelaskannya, awalnya penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari senin (29/05/2023) sekira pukul 20.00 Wib bahwa sering terjadi penggunaan serta penjualan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oknum PNS tersebut dirumahnya di Desa Bawosalo,o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.

Setelah itu, Personil Satresnarkoba Polres Nias dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP ANDRI G.T. SIREGAR S.H.,M.H. langsung menuju rumah Eka Prasetiawan Daeli. Selasa (30/05/2023) sekira pukul 00.30 Wib.

“Personil telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku bernama Eka Prasetiawan Daeli dan juga mengamankan 2 (dua) orang lainnya yang pada saat tersebut sedang berada di rumah milik pelaku, “Ungkap Restu.

Diterangkannya bahwa setelah melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku dan dari badan ketiga orang tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Kemudian, dengan didampingi Kepala Desa, dilakukan penggeledahan dan di rumah terduga pelaku bernama Eka Prasetiawan Daeli ditemukan barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli mengakui semua barang bukti adalah miliknya dan setelah dilakukan test urine, Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Rolan, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu, “terangnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti 8 buah plastik klep berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu, 3 buah plastik Klep yang berisi plastik klep, 1 kotak Paket Ninja xpres yang berisi kaca pirek, 3 buah timbangan digital, 10 buah plastik klep transparan, 4 buah sedotan plastik berujung runcing, 3 buah korek api (mancis).

Selain itu, 2 buah kaca pirek, 1 buah kotak kecil yang berlapis lakban hitam, 1 buah tas kecil berwarna ungu, 3 buah alat isap sabu (bong), 1 buah tas sandang merk Eiger, 1 buah Handphone Android merk Samsung berwarna hitam, Uang tunai sejumlah Rp.1.360.000, 1 pucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa surat, 1 buah tabung gas berwarna silver untuk air gun dan 2 kotak puluru mimis berwarna kuning emas.

Terhadap terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Rolan ditetapkan menjadi tersangka dalam tindak pidana Narkotika dan melakukan penahanan terhadap tersangka di RTP Polres Nias. Sedangkan, dua orang lainnya sedang dilakukan assesment ke BNN Kota Gunungsitoli.

Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Rolan dikenakan ancaman Hukuman : Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman maksimal penjara seumur hidup.

“Rencana tindak lanjut mengirimkan SPDP ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan keluarga tersangka mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli, “Jelasnya.

Untuk diketahui, fakta–fakta selama tahun 2023, Sat Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 6 (enam) Kasus Tindak Pidana Narkotika dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP ANDRI G.T. SIREGAR S.H.,M.H. (UT)