Deteksi.co – Medan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba terus melakukan perburuannya terhadap para pelaku tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Plabuhan Belawan.
Kali ini Satres Narkoba Polres Plabuhan Belawan berhasil mengamankan Adi Harianto als Iboy (38), warga jalan Durung 1 Andan Sari kel- terjun Kec- Medan Marelan, pada Selasa malam (21/7/2020).
Penangkapan Iboy (tersangka), bermula dari rasa curiga Opsnal Satres Narkoba yang melihat tempat transaksi peredaran narkoba di jalan Durung 1 Andan Sari kel- Terjun Kec- Medan Marelan.
Petugas kepolisian pun melakukan pengrebekan, mengetahui kehadiran Polisi, tersangka Iboy pun berusaha melarikan diri dari depan rumahnya menuju kearah sawah yang berada di belakang rumah tersangka.
Tak mau kehilangan buruannya, petugas kePolisian terus melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka, serta membawa tersangka kedalam rumahnya untuk melakukan penggeledahan.
Dari upaya tersebut petugas berhasil mengumpulkan barang bukti : 1 paket Shabu-shabu seberat 0,40 gr, 6 bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran, 2 unit timbabgan elektrik, 2 buah sendok plastik, 2 buku catatan penjualan sabu, 4 lembar uang Rp 100,000, dan 1 unit hp samsung warna hitam.
Kepada Polisi tersangka mengakui kalau barang haram tersebut di peroleh dari temannya berinisial A (DPO), yang sebelumnya shabu ia beli sebanyak 50 gram dengan harga Rp 25 000 000, yang sebahagian besar telah tersangka jual.
“Kapolres Plabuhan Belawan AKBP Dr Mhd Dayan, melalui Kasat Narkobanya AKP Juriadi Sembiring SH, MH membenarkan Penangkapan tersebut, dan akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini, guna untuk memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Plabuhan Belawan,” Ujarnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka Iboy di giring bersama barang buktinya ke Polres Plabuhan Belawan, dan di persangkakan dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Rizal)