DETEKSI.co – Medan, Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis Ganja di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (17/02/2022).
Barang bukti ini didapatkan oleh 2 orang tersangka berinisial AES dan A alias Mamak.
Terhadap barang bukti sebelumnya dilakukan uji laboratorium oleh Bid Labfor Polda Sumut dihadapan tersangka dan JPU serta Pengacara/Penasehat Hukum dengan hasil positif narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dengan rincian 5 buah plastik hitam berisikan narkotika jenis Ganja berat bersih 7.600 gram yang kemudian telah di sisihkan sebanyak 88 gram untuk keperluan pemeriksaan labfor dan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 7.512 gram.
Kemudian barang bukti 4 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis ganja berat bersih 34,23 gram yang telah di sisihkan sebanyak 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja berat bersih 5,85 gram untuk pemeriksaan labfor dan jumlah yang dimusnahkan sebanyak 28,38 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan batang Ganja berat bersih 350 gram yang telah di sisihkan sebanyak 1 bungkus plastik berisikan batang ganja berat bersih 18, gram dan yang dimusnahkan sebanyak 331,3 gram. (Pea)