DETEKSI.co – Tapteng, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Rabu (11/6/2025) pukul 18.00 WIB.
Tersangka, HS alias Buyung (45), warga setempat, ditangkap di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan. Penangkapan ini berkat informasi berharga dari masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 7,27 gram, uang tunai Rp 290.000, timbangan digital, sepuluh plastik klip kosong, gunting, kotak kayu, botol plastik, dan satu unit ponsel Android.
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat, mewakili Plh. Kapolres AKBP Soedarjanto, mengungkapkan bahwa HS merupakan residivis kasus narkoba. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Anton yang berdomisili di Kota Sibolga.
Upaya penangkapan terhadap Anton masih terus dilakukan.
HS kini ditahan di Polres Tapanuli Tengah dan akan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tapanuli Tengah mengapresiasi kerja sama masyarakat dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Tapanuli Tengah. (Job Purba)