DETEKSI.co – Kediri, Tiga laki-laki terduga pelaku pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L asal Kabupaten Kediri diringkus Satresnarkoba Polres Kediri,Ketiganya yakni Feb (30) warga Jl. Sriwijaya Kelurahan Jagalan Kota Kediri, No, dan AS (32) warga Dusun Brumbung, Desa Sumberagung, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Mereka tertangkap tangan kedapatan tidak memiliki keahlian, kewenangan dan perizinan untuk melakukan usaha mengedarkan sediaan farmasi pil jenis LL yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, awalnya petugas mengamankan FE di dalam rumahnya dan pelaku NO. Kemudian dilakukan pengembangan untuk menangkap bandar diatasnya dan selanjutnya pada hari Sabtu tgl 14 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pelaku AS di Dusun Sukorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 20 plastik klip berisi 500 butir pil jenis dobel L dan satu unit ponsel merk Realme Warna hitam.” Ujar Akp Budi dalam siaran pers yang diterima media DETEKSI.co, Selasa pagi (16/11/2021)
Dalam penangkapan itu, lanjutnya, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar Dusun Sukorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Wates sering digunakan transaksi peredaran narkoba. Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil dibekuk dengan waktu dan tempat yang berbeda
“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” Imbuh perwira dengan tiga balok di Pundak ini.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(didik)