Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Ilustrasi l Repro

DETEKSI.co – Taput, Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dari Tower TVRI di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan 8 Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara,  Jumat (10/09/2021).

Petugas meringkus AS alias Vin ,23, penduduk Huta Padang Desa Pancur Batu I Kecamatan Adian Koting Tapanuli Utara dan menggelandang tersangka ke Mapolres Taput untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Taput AKBP Ronal FC Sipayung SH, SIK, MH, melalui Kasubbag Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkannya di Mapolres Taput, Sabtu, 11/09.2021

Baringbing menjelaskan penggrebekan itu dilakukan setelah menerima informasi adanya penyalahgunaan narkotika di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan 8 Kecamatan Tarutung. Kemudian petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, dilakukan penggerebekan terhadap AS di Tower TVRI di Dusun Aek Nasia Desa Hutatoruan VIII Kecamatan Tarutung.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan bungkusan plastik putih berisi 4 (empat) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dari kantong celana sebelah kanan dan 1(satu) paket narkotika jenis ganja dari kantong sebelah kiri.

Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah AS. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1(satu) bungkusan plastik kantongan warna hitam berisi narkotika jenis ganja, 1(satu) buah tupperware warna kuning berisi narkotika jenis ganja, 6 (enam) lembar kertas nasi warna coklat, 1(satu) buah staples / hekter warna abu-abu, 1(satu) bungkus kertas tiktak/paper. Barang – barang tersebut ditemukan dari dalam kamar tepatnya di dalam lemari.

Saat diinterogasi,  AS menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah benar miliknya. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan AS beserta barang bukti narkotika yang ditemukan ke Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka, ianya dikenakan melanggar asal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. en