SE Bupati, Jenazah dari Luar Samosir tidak Boleh Diinapkan

DETEKSI.co – Samosir, Bupati Samosir Vandiko Gultom mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Adat Istiadat/Pesta di Kabupaten Samosir tertanggal 7 Juli 2021. Edaran ini dikeluarkan akibat lonjakan penyebaran Covid-19 di Samosir hingga saat ini masih terus meningkat.

Untuk itu, Vandiko menyatakan acara adat/pesta dan atau acara yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan dan hanya diperbolehkan melaksanakan pemberkatan di Gereja/ Tempat Ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk acara adat kematian diperbolehkan paling lama dua malam dan jenazah yang dibawa dari luar Samosir tidak boleh diinapkan dan harus dikebumikan hari itu juga dengan protokol kesehatan secara ketat.

Edaran ini berlaku sejak 7 Juli 2021 – 20 Juli 2021 dan dapat ditinjau kembali sesuai kondisi penyebaran Covid 19 di Samosir. SE ini disampaikan kepada pimpinan OPD, camat, lurah/kades, fktm dengan tembusan ke forkopimda. (en)