Selama 15 Hari Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Begal, Rayap Besi, Kayu, Pompa dan Geng Motor

DETEKSI.co – Medan, Polrestabes Medan bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus begal, rayap besi, rayap kayu, pompa geng motor dan aksi tawuran.

Kapolrestabes Medan Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H mengungkapkan keberhasilan ini berkat hasil kerja keras dan sinergi dari berbagai pihak termasuk kerja sama dengan masyarakat dan media.

Pada kesempatan ini, Kapolrestabes Medan Kombes menyampaikan hasil perkembangan terkait pemberantasan tindak pidana begal, rayap besi, rayap kayu, pompa geng motor dan aksi tawuran yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek jajaran selama 15 hari dalam periode tanggal 09 – 24 Oktober 2025.

“Sebanyak 103 kasus begal, rayap besi, rayap kayu, pompa geng motor dan aksi tawuran yang ada diwilayah hukum Polrestabes Medan dengan jumlah tersangka sebanyak 147 orang dan 78 orang positif menggunakan narkoba,” ujar Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto di hadapan awak media, Sabtu (25/10/2025).

Selain mengamankan para tersangka, sambung Jean Calvijn Simanjuntak pihaknya juga turut mengamankan puluhan barang bukti yang digunakan para tersangka begal, rayap besi, rayap kayu, pompa geng motor dan aksi tawuran.

Sementara untuk kasus pompa (sabu) Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil menungkap sebanyak 48 kasus dan 60 orang tersangka, dan barang buktin yang diamankan sabu 8,1 kg sabu, geng motor/tawuran 1 kasus dengan 3 orang tersangka barang bukti yang turut diamankan 1 buah celurit, 2 buah sajam jenis coccor bebek, 1 unit rekaman CCTV, 1 pcs jaket, 2 pcs baju kaos dan 1 pcs celana pendek.

Kemudian, Kecamatan Sunggal (Polsek Sunggal) dintingakat 1 yang paling tinggi berpotensi maraknya aksi begal, rayap besi, rayap kayu, pompa geng motor dan aksi tawuran, ke 2 Polsek Medan Tembung dan peringkat ke 3 Polsek Medan Kota untuk kasus pompa di peringkat pertama Polsek Medan Tembung, peringkat ke 2 Polsek Medan Kota dan peringkat ke 3 Polsek Delitua.

“Para pelaku begal modus yang sering dilakukan dengan mengancam korban dan melukai korban pakai sajam lalu merampas motor korban, untuk rayap besi dan rayap kayu merusak dan mencuri potongan besi dan kayu (pagar, kusen, jemuran, pintu, jendela, kabel proyek besi penutup parit, kemudian membongkar gudang/ rumah untuk mengambil isinya,” jelasnya. (Pea)