Selundupkan CPMI ke Luar Negeri Tanpa Dokumen Resmi, Asari Didakwa di PN. Batam

DETEKSI.co – Batam, Asari bin Safari, pelaku penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) keluar Negeri secara ilegal (Non Prosedural) yang ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Kota Batam akhirnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (8/2/2023).

Berdasarkan surat dakwaan yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha, kasus penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) keluar Negeri secara ilegal itu berhasil diungkap aparat kepolisian pada bulan September 2022 lalu berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Terdakwa Asari ditangkap Polisi saat hendak memberangkatkan tujuh orang CPMI ilegal ke negara Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay, Kota Batam. Penangkapan itu terjadi setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang maraknya penyelundupan CPMI ilegal melalui pelabuhan Harbourbay,” kata Nuel, sapaan akrab Jaksa Immanuel saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar secara online di PN Batam.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, kata Nuel, polisi juga berhasil mengamankan tujuh orang CPMI non prosedural yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Ketujuh CPMI yang diamankan, kata dia, antara lain Rosna berasal dari daerah Lampung, Tri Sugesti berasal dari daerah Lampung, Tika Hartatik berasal dari daerah Palembang, Hardika Suganda berasal dari daerah Lampung, Anton Setiawan berasal dari daerah Lampung dan Muhammad Toyyib serta Ahmadi yang berasal dari daerah Madura, Surabaya.

Nuel menjelaskan, sebelum diberangkatkan keluar negeri para CPMI ini terlebih dahulu di tampung dirumahnya yang beralamat di Komplek Baloi Blok 3 No 5, Jalan Taman Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Dalam melakukan kegiatan ini, terdakwa Asari menerima sejumlah uang dari Iyon Kobot (DPO) selaku pengurus yang melakukan perekrutan CPMI dari berbagai daerah sebesar Rp 18,5 juta,” ujar Nuel.

Nominal uang yang diterima terdakwa, kata Nuel lagi, akan dipergunakan untuk memenuhi segala kebutuhan para CPMI, mulai dari ongkos tiket, biaya selama di penampungan dan biaya pengurusan dokumen lainnya sebelum di berangkatkan ke negara tujuan.

“Dari sejumlah uang itu, terdakwa Asari memperoleh keuntungan sebesar Rp 1 juta dari masing-masing CPMI. Sehingga total keuntungan yang diraup terdakwa sebesar Rp 7 juta dari tujuh orang CPMI yang akan diberangkatkan,” tegas Nuel.

Masih kata Nuel, untuk bisa diberangkatkan keluar negeri para CPMI itu harus merogoh kocek sebesar Rp 5 hingga 8 juta untu biaya akomodasi selama masih berada di Kota Batam. Uang tersebut dibayarkan ke masing-masing pengurus yang ada daerah.

Setelah membayar uang itu ke pengurus daerah, selanjutnya uang tersebut di transfer ke nomor rekening terdakwa untuk biaya akomodasi sebelum keberangkatan.

“Atas perbuatannya, terdakwa Asari dijerat dengan pasal 4 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkas Nuel.

Usai pembacaan surat dakwaan, ketua majelis hakim Sapri Tarigan didampingi Halimah dan Nora Gaberia pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

“Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita ditunda hingga minggu depan. Saudara terdakwa silakan kembali kedalam sel tahanan,” kata hakim Sapri menutup persidangan. (Hendra S)