DETEKSI.co – Batam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis Rano Dwi Putra, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan teman wanitanya, Maulidia, terdakwa kepemilikan 3 kilogram sabu, 20 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan perbuatan terdakwa Rano Dwi Putra dan Maulidia binti Zainal telah terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim Christo saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (17/2/2021).
Selain melanggar Undang-undang, kata Christo, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa Rano sudah dilakukan berulangkali dengan memanfaatkan statusnya sebagai ASN di Kementerian Perhubungan.
Selain itu, kedua terdakwa termasuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terorganisir serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia.
Lebih lanjut, sebut Christo, terdakwa Rano Dwi Putra adalah seorang ASN yang seharusnya menjadi pengayom atau teladan bagi masyarakat.
Sementara hal meringankan, ujarnya, tidak ditemukan dalam diri para terdakwa sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari segela jeratan hukum.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rano Dwi Putra dan terdakwa Maulidia dengan pidana penjara selama 20 tahun,” tegas hakim Christo.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 Miliar. “Terdakwa Rano, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sementara untuk terdakwa Maulidia akan diganti dengan pidana 3 bulan kurungan penjara,” terangnya.
Hukuman 20 tahun penjara, ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang yang sebelumnya menuntut agar para terdakwa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Atas putusan itu, kedua terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan secara daring langsung menyatakan menerima putusan tersebut. “Yang mulia, Kami terima putusannya. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lain,” kata kedua terdakwa bergantian.
Sementara Jaksa Nani Herawati yang menggantikan JPU Rumondang pada saat persidangan masih menyatakan pikir-pikir. “Yang mulia, atas putusan ini kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum lain atau tidak,” pungkasnya.
Dalam surat dakwaan yang dijelaskan Jaksa Rumondang, perbuatan kedua terdakwa terungkap pada bulan Agustus 2020 lalu di Bandara Hang Nadim Batam. Saat itu, Rano bersama teman wanitanya, Maulidia (berkas terpisah) hendak menuju ruang tunggu keberangkatan. Namun saat melewati x-tray, petugas mencurigai gerak gerik Maulida.
Dari kecurigaan itu, kata Rumondang, petugas pun langsung memeriksa dan mendapati sesuatu yang aneh di tubuh Maulidia. Tak sampai disitu, petugas juga memeriksa Rano dan kemudian membawa keduanya ke ruang pemeriksaan.
Pada saat pemeriksaan, terangnya, petugas menemukan bungkusan paket sabu dalam tas yang dililit di badannya. Begitu juga dengan Maulidia yang menyembunyikan sabu di pakaian dalam dan sepatunya.
Total bungkusan yang ditemukan sebanyak 30 paket dengan berat lebih dari 3 kilogram (kg). Tak hanya puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan uang puluhan juta dari kedua terdakwa.
“Selain 3.089 gram sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 60 juta dari dalam tas kedua terdakwa,” pungkasnya. (Hendra S)