DETEKSI.co – Medan, Diduga sepasang kekasih tidak memiliki surat nikah tinggal satu rumah layak disebut kumpul kebo, menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat khususnya warga Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Diketahui, sepasang kekasih itu berinisial PS dan NL.
Dalam hal ini, warga Pancurbatu mengaku tidak nyaman dan meminta pihak Kecamatan Pancurbatu maupun pihak Kepolisian yakni Polsek Pancurbatu segera menindak tegas (mengusir) sepasang kekasih tersebut yang diduga kumpul kebo.
“Sudah lama juga orang itu tinggal satu rumah (kumpul kebo) bang. Sebelumnya si perempuan tinggal sendiri di rumah itu. Namun, untuk beberapa bulan ini sudah ada laki-laki tinggal di rumah tersebut,” ujar warga setempat yang tidak mau namanya dituliskan dengan nada kesal, Senin (23/6/2025).
Warga setempat mengaku tidak nyaman dengan keberadaan sepasang kekasih gelap tersebut dan akan segera mempertanyakan kejelasan mereka apakah memiliki surat nikah resmi.
“Kalau ini dibiarkan sama mengotori Komplek perumahan ini. Sepasang kekasih tinggal satu rumah tanpa memiliki ikatan seperti surat nikah resmi kan melanggar hukum, itu namanya kumpul kebo”, bebernya.
“Kalau tidak salah bang perempuannya oknum wartawan, kalau laki-lakinya saya kurang tau bang,” pungkasnya. (Pea)