Sidang Eksepsi Kasus ITE Yusril Koto, Pengacara Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Formil

DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yusril alias Yusril Koto bin Amiruddin Zakaria (alm) pada Kamis (17/7/2025).

Sidang beragenda pembacaan nota eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin ketua majelis hakim Watimena didampingi Yuanne serta Feri Irawan.

Dalam nota eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU prematur, cacat formil, serta tidak cermat. Mereka menyoroti beberapa poin penting, antara lain ketidaktepatan locus delicti (tempat kejadian), uraian peristiwa yang dianggap saling bertentangan, hingga penerapan pasal yang dinilai keliru.

“Dakwaan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP yang mensyaratkan uraian harus jelas, cermat, dan lengkap. Jika syarat ini tidak dipenuhi, maka dakwaan batal demi hukum,” kata Akbar, penasihat hukum terdakwa, saat membacakan eksepsi.

Menurut Akbar, seharusnya perkara ini bisa diselesaikan dengan restorative justice sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang penegakan hukum ruang digital yang sehat.

“Langkah mediasi tidak pernah dilakukan, padahal ini lebih tepat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Tim pembela juga menilai dakwaan JPU terkait unggahan video di media sosial tidak memenuhi unsur tindak pidana. Konten yang dipersoalkan, kata Akbar, hanyalah opini yang seharusnya tidak masuk ranah pidana.

Dalam kesimpulan eksepsinya, penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi secara keseluruhan, menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.

Kasus ini bermula dari laporan seseorang yang merasa dirugikan oleh unggahan Yusril di media sosial. JPU mendakwa Yusril melanggar empat pasal, termasuk Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE serta Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

Majelis hakim yang memimpin sidang belum memberikan putusan atas eksepsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa (replik) atas keberatan terdakwa.

“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan eksepsi ini secara objektif demi keadilan. Surat dakwaan yang disusun tanpa cermat berpotensi merugikan hak terdakwa,” tambah Akbar. (Hendra S)