Sidang Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat, Saksi Hapal Nopol Mobil R3 Karena Dianggap kode Alam 

DETEKSI.co-Langkat, Sidang lanjutan pembunuhan mantan anggota DPR D Langkat Paino,hari ini digelar kembali di ruang sidang Prof.Dr.Kusumah Admdja,SH Pengadilan Negeri Stabat, Selasa  (16/05/2023) dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa LS G (25) dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN Stb.
Adapun hakim ketua dalam persidangan tersebut Ledis Meriana Bakara,SH,MH dan Jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba,SH,Jimmy Carter A,SH,MH, sidang kali ini JPU menghadirkan 3 orang saksi  David Andreas Tobing, Ganda Pangesti dan Pelik Manurung.

Dalam persidangan Saksi David Andreas Tobing pada malam itu sekitar pukul 21.30 ,bertemu dua orang laki – laki yang tidak dikenalinya duduk di pondok HP pos jaga tempat iya berkerja melihat kedatangan saksi salah satu dari mereka sempat bertanya kepada saksi ” Patroli bg ?  Saksi menjawab ” iya ” lalu keduanya turun dari pos tersebut dan pergi mengendarai sepeda motor merek Honda Revo. Menurut saksi kedua orang tersebut satu bertubuh besar dan yang satu kecil, saat pergi yang bertubuh kecil membawa sepeda motor sementara yang bertubuh besar dibonceng.

Jaksa penuntut umum menunjukan photo yang disaksikan majlis hakim dan penasehat hukum terdakwa, JPU ” apakah ini orang yang dilihat malam itu ? Saksi menjawab ” iya benar” ,kemudian JPU menunjukan sebuah baju kaos ” apakah baju ini ada dipakai diantara dua orang tersebut ? Saksi menjawab ” iya benar “
Penasehat hukum tedakwa menayakan mengenai kapan di BAP ? dimana di BAP ? dan menayakan tanda tangan dan paraf benar saksi yang menandatangani  ? Saksi menjawab ” iya memang saya ada menandatangani BAP . ” Apakah saksi mengetahui peristiwa penembakan pada tahun 2021 ? Saksi menjawab ”  Iya tau melalui sosmed “
Majlis hakim juga menyerca berbagai pertanyaan,usai pemeriksaan saksi David Andreas Tobing dilanjutkan dengan saksi Pelik Manurung dalam persidangan Pelik Manurung mengatakan bahwa iya  pada malam Jumat sekitar pukul 18.20 wib saat iya berada diwarung ayam penyet buk Anik melihat mobil R3 warna abu rokok  sedikitnya ada empat kali melintas pada malam itu saat iya bergeser ke warung kopi dan saat iya hendak ke TKP dimana almarhum Paino ditemukan terang saksi dan saksi tidak mengetahui orang yang ada didalam mobil tersebut, melihat mobil asing yang bolak balik saksi David yang saat itu bersama Simamora, saat itu Simamora mengatakan kepada saksi David ” Kode alam berapa BK nya ? lalu saksi melihat nomor polisinya dan mengingat nomor polisi mobil R3 tersebut dengan Nopol BK 1522 DF.
Selanjutnya Jaksa penuntut umum, meminta kepada majlis hakim agar diperkenankan untuk menunjukan barang bukti berupa satu unit mobil R3 yang sudah berada di halaman parkir PN Stabat, atas permohonan itu Ketua majlis hakim mengabulkan permintaan JPU tersebut dan keluar dari ruang persidangan untuk melihat mobil R3 tersebut.
Sesampainya dihalaman parkir JPU menayakan ” Apakah mobil ini yang saksi lihat ? Saksi menjawab ” iya benar ” setelah memberikan berbagai pertanyaan baik itu dari Majlis hakim dan PH terdakwa, sidang dilanjutkan dengan saksi Ganda Pangesti.
Sebelum sidang ditutup PH terdakwa meminta kepada majlis hakim agar sidang selanjutnya dilakukan tinjau lokasi.
Atas permohonan dari PH terdakwa tersebut dengan berbagi pertimbangan kepentingan dalam persidangan agar dapat menggambarkan titik – titik yang disebutkan oleh para saksi, Ketua Majlis hakim mengabulkan permintaan PH terdakwa dan akan dilakukan tinjau lokasi pada hari Rabu 24 Mei 2023, selanjutnya ketua majlis hakim menutup sidang.(AR Lim)