DETEKSI.co-Langkat, Sidang lanjutan pembunuhan mantan anggota DPR D Langkat Paino,hari ini digelar kembali di ruang sidang Prof.Dr.Kusumah Admdja,SH Pengadilan Negeri Stabat ,Senin (08/05/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa LS G (25) dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN Stb,sidang di pimpin ketua pengadilan Negeri Stabat Ledis Meriana Bakara,SH,MH dan Jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba,SH,Jimmy Carter A,SH,MH
Ada dua saksi yang di hadirkan jaksa penuntut umum keduanya sopir dan kernet truck pengakut getah karet milik almarhum Paino,yang pertama memberi keterangan Boyman beliau merupakan kernet truk tersebut. dalam keterangannya Boyman menuturkan bahwa sekitar pukul 19.30 sebelum terjadinya pembunuhan iya ada melihat sebuah mobil jenis Suzuki R3 warna abu – abu dan dibelakang mobil tersebut ada sebuah sepeda motor trail KLX saat berpapasan dengan truck yang dinaikinya tepat didepan SD Inpres dusun VII Desa Besilam Bukit Lembasah,Kecamatan Wampu dimana saat itu iya mengaku tidak mengenal dengan pengendara sepeda motor dan tidak melihat siapa yang didalam mobil tersebut,karena kaca mobil tertutup.
Usai memberi keterangan selanjutnya jaksa penuntut umum menghadirkan saksi kedua yaitu Jenius yang merupakan sopir truck ,Majlis hakim menanyakan apakah saksi Jenius,melihat mobil Suzuki R3 warna abu – abu dan sebuah sepeda motor trail KLX berwana loreng,saksi Jenius mengatakan ” iya benar ” namun pengendara sepeda motor tidak dikenalinya hanya sekilas dilihatnya pria berambut gondrong yang mengendarai trail tersebut.
Salah seorang JPU menayakan kepada saksi , Apakah saksi pernah melihat mobil tersebut ? Saksi menjawab ” Tidak pernah,di desa ini tidak ada yang memiliki mobil seperti itu ” terang saksi
Selain itu saksi Jenius juga mengaku bahwa iya pernah diperlihatkan gambar CCtv oleh anak korban dan penyidik yaitu rekaman CCtv didepan rumah korban saat mobil dan septor yang dilihatnya pada malam itu melintas didepan rumah tersebut.
Penasehat hukum terdakwa saat itu menayakan mobil,septor dan rekaman CCtv tersebut,Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa mobil dan septor sudah disita untuk dijadikan barang bukti ,begitu juga dengan rekaman CCtv nya,selanjutnya penasehat hukum terdakwa minta barang bukti tersebut dihadirkan di PN Stabat saat sidang selanjutnya.
Sidang ditutup ketua majlis hakim dan dilanjutkan pada Kamis 11 Mei 2023.(AR Lim)