Sidang Pembunuhan Paino, Ini Peran Kedua Saksi Mahkota Yang Diberi Terdakwa LSG

DETEKSI.co-Langkat, Sidang Pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, warga desa besilam bukit lembasah, kecamatan wampu kembali di digelar Pengadilan Negeri Stabat dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi, Senin (20/07/2023)
Sidang digelar diruang sidang Prof.Dr.Kusumah Admdja,SH dengan Nomor Pekara : 286/Pid.B/2023/PN Stb atas nama terdakwa LSG
Adapun hakim ketua dalam persidangan tersebut Ledis Meriana Bakara,SH,MH, hakim anggota Maria CN Barus SIP, SH, MH, Dicki Irvandi, SH,MH dan Jaksa penuntut umum Jimmy Carter A, SH, MH dan David Ricardo Simamora, SH
Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi mahkota yaitu Dedi dan Sahdan, Dihadapan majlis hakim saksi Sahdan mengatakan bahwa pada tanggal 26 Januari 2023 iya diperintah oleh terdakwa LSG untuk mengambil senpi kepada saksi Sumartik.
Setelah mengambil senpi tersebut lalu diserahkannya kepada terdakwa lalu iya pamit bekerja seperti biasa di kebun milik terdakwa.
Tak lama kemudian terdakwa menghubungi saksi agar datang ketempat yang sudah ditentukan terdakwa. Disana terdakwa LSG memerintahkan saksi Sahdan untuk menunjukan warung tempat korban Paino sering mangkal kepada saksi Tato disana mereka tidak menemukan korban lalu mereka balik kembali ketempat semula dan menunggu korban lewat, tak lama mereka melihat korban melintas lalu terdakwa LSG memerintahkan kepada saksi Dedi, Tato dan Sahdan untuk mengejar, namun niat untuk menghabisi korban gagal karena saksi Dedi dan tato tidak berani karena korban berada didalam warung, lalu terdakwa memerintahkan Sahdan untuk menunggu korban pulang dari warung, setelah melihat korban hendak pulang, saksi Sahdan mengabari terdakwa bahwa korban sudah mengarah pulang. setelah itu Sahdan pun berangkat pulang.
Sementara saksi mahkota Dedi kepada majlis hakim mengatakan bahwa awalnya iya diperintah membunuh korban Paino oleh terdakwa LSG mengunakan Parang karena merasa ragu korbanya tidak meninggal jika mengunakan Parang dan akan menimbulkan keriuhan, lalu terdakwa menawarkan kepada saksi Dedi untuk mengunakan senpi dan saksi menerima nya, terdakwa juga menunjukan photo yang akan dibunuh lalu terdakwa memerintahkan Dedi bersama Tato untuk menuggu targetnya ditempat yang sudah ditentukan terdakwa dan selanjutnya menunggu aba aba dari terdakwa jika target sudah dekat.
Usai menembak korbanya saksi Dedi melaporkan kepada terdakwa LSG melalui HP dan mengatakan ” Sukses Bos ” lalu terdakwa menjawab ” OK !  jumpa di Key Garden kita ” saksi Dedi menirukan
Setelah sampai disana saksi Dedi diperintahkan terdakwa agar tidak kemana – mana sementara saksi Sahdan keesokan harinya juga dipanggil terdakwa ke tempat itu disini saksi Sahdan mengaku di beri uang oleh terdakwa sebesar Rp 5 juta dan saksi Dedi diberi Rp 10 juta, setelah itu terdakwa memerintahkan kedua saksi untuk pergi ke daerah Aceh selama tiga bulan karena disana lebih aman bagi mereka.
Berbagai pertanyaan juga disampaikan Majlis hakim saat itu, majlis hakim juga memberi waktu bagi JPU dan Penasehat Hukum terdakwa untuk bertanya setelah itu ketua majelis hakim bertanya kepada terdakwa LSG akan kesaksian Sahdan.
Bagaimana pendapat terdakwa terhadap keterangan saksi Sahdan ? Terdakwa LSG menjawab ” Semua itu tidak benar yang mulia ” terang terdakwa. Lalu Ketua majlis Hakim bertanya kepada saksi ” bagimana saksi apakah tetap dengan kesaksiannya ? Sahdan menjawab ” iya yang mulia saya tetap dengan keterangan saya “
Kedua saksi memberi kesaksianya dalam persidangan tersebut secara terpisah setelah saksi Sahdan lalu saksi Dedi disini, diujung sidang ketua majlis hakim juga bertanya kepada terdakwa LSG akan kesaksin Dedi, ” Bagaimana terdakwa dengan kesaksian Dedi ? Terdakwa menjawab ” tidak benar semua itu yang mulia ” terang terdakwa , lalu majelis hakim menanyakan kepada saksi dedi, ” Bagaimana Saksi apakah tetap dengan kesaksianya ? Dedi menjawab ” iya yang mulia saya tetap dengan Keterangan saya ” .
Lalu sidang ditutup ketua majlis hakim dan dilanjutkan pada Kamis 31 Juli 2023 dengan agenda menghadirkan saksi ahli.(AR Lim)