DETEKSI.co-Langkat, Sidang Pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino, warga desa besilam bukit lembasah, kecamatan wampu hari ini RabuĀ (31/05/2023) digelar kembali di pengadilan Negeri Stabat dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi – saksiĀ Sidang digelar diruang sidang Prof.Dr.Kusumah Admdja,SH atas terdakwa LSG dengan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN Stb.
Adapun hakim ketua dalam persidangan tersebut Ledis Meriana Bakara,SH,MH dan Jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba,SH, Jimmy Carter A,SH,MH. Sidang kali ini Jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi Suri Hadiningtias dan Bayu Ramadhan.
Suri Hadiningtias merupakan pacar dari terdakwa SY dimana dalam keterangannya didepan majlis hakim, JPU dan PH terdakwa bahwa iya pada tanggal 27 Januari 2023 yang lalu ditemui oleh terdakwa SY disalah satu masjid di Binjai dan menunjukan uang sebanyak Rp 3 juta rupiah dan mengajak dirinya pergi, saat saksi menanyakan uang dari mana ? SY menjawab ” gaji kerjaku menjaga rumah Bos LSG, dan sempat berkata kepdanya bahwa terdakwa SY telah membunuh orang tapi bukan dia yang membunuh cuma menghalangi jalan korbanya dan mengajak saksi ke tempat abgnya di Batang kuis namun ditengah perjalanan SY membatalkan rencananya dan memesan salah satu hotel di kota Binjai, sesampainya didalam hotel sekitar pukul 20.30 wib SY ditelepon oleh tersangka LSG, setelah ditelepon SY mengajak Saksi untuk pindah di hotel lain tepatnya di sebelah hotel yang pertama di pesan.
Saksi Bayu Ramadhan yang merupakan petugas keamanan di rutan Tanjung pura dihadapan majlis hakim, JPU dan PH Terdakwa, mengaku mengenal terdakwaĀ LSG sejak menjadi warga binaan di rutan Tanjung pura, setelah bebas dari rutan Tanjung pura iya sering berhubungan dan berkomunikasi dengan terdakwa LSG dan beberapa kali pernah merental mobilnya, pada tanggal 25 Januari 2023 lalu, LSG melalui telepon ada merental mobilnya jenis Suzuki R3 BK 1522 DF. mobil tersebut diambil dirumah saksi oleh anggota LSG dan dikembalikan pada tanggal 27 Januari 2023. Pembayaran rental mobil tersebut 28 Januari 2023 langsung ditransfer melalui rekening LSG ke rekening saksi Bayu Ramadhan.
Setelah ditransfer terdakwa LSG menghubungi saksi dan mengatakan kalau mobil tersebut dipakai anggotanya untuk membacok orang dan meminta Bayu Ramadhan untuk membantu – bantu mengamankan kalau ditanya polisi.
Sebelum menutup sidang ketua majlis hakim menanyakan kepada terdakwa LSG, apakah menerima atas keterangan saksi Bayu Ramadhan ? Lalu terdakwa menjawab ” Benar saya ada merental mobil saksi tapi saya tidak ada mengatakan kalau dipakai anggota untuk membacok orang ” kata terdakwa LSG.
Kemudian majlis hakim menanyakan kepada saksi apakah saksi tetap pada keteranganya ? Bayu Ramadhan menjawab ” iya ! yang mulia saya tetap pada keterangan saya .
Selanjutnya majlis hakim menutup sidang dan melanjutkan sidang selanjutnya masih mendengarkan keterangan saksi lainya Rabu 07 Juni 2023.
Seusai persidangan, Togar Lubis, SH, MH yang merupakan penasehat hukum keluarga korban mengatakan bahwa dari keterangan kedua saksi di persidangan terlihat semakin terang benderang bahwa unsur perencanaan terjadinya pembunuhan tersebut dari kacamata hukum sudah terpenuhi. ” Keterangan kedua orang saksi tadi jelas merupakan petunjuk dan dalam Hukum Acara Petunjuk merupakan salah satu Alat Bukti. Kita berharap saksi – saksi selanjutnya akan dapat membuat perkara ini semakin terang sehinggaĀ Jaksa penuntut umum nantinya tidak ragu untuk menuntut Pidana mati bagi Terdakwa LSG sebagai otak pelaku pembunuhan berencana ini” harap Togar Lubis. (AR Lim )