DETEKSI.co-Medan, Jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara bersama pihak Polri dan TNI serta jajaran terkait seperti pemerintah kota/kabupaten se-Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi terbatas komitmen bersama penegakan budi pekerti peserta didik, Jumat (2/11/2022).
Rakor yang digelar di Hotel Grand Antares Medan ini dihadiri Kadis Pendidikan Sumut DR H Asren Nasution, Perwakilan Kementerian Agama Yose Rizal, perwakilan Dandim 0201/Medan, mayor M Rizal, Kasat Bimas Polrestabes Medan AKBP Efendi Sinaga, Kasatpol PP Sumut Zulkarnaen dan Sekretaris Dewan Pendidikan Sumut Aripay Tambunan.
Asren Nasution dalam keterangannya menjelaskan, rakor tersebut khusus untuk menyamakan persepsi dari seluruh unsur pemerintahan hingga orang tua dalam mencegah terulangnya tawuran pelajar yang menewaskan salah seorang siswa SMK Negeri 9 Medan beberapa waktu lalu.
“Dalam rakor terbatas ini kita bicara mengenai langkah taktis bersama mulai dari level provinsi hingga desa dan kelurahan yang di wilayahnya terdapat sekolah. Dalam rapat ini kita juga merangkum seluruh pokok pikiran dari masyarakat hingga kepala sekolah mengenai hambatan yang mereka alami dalam menegakkan aturan di sekolah,” katanya.
Dalam rakor tersebut, terdapat 15 panduan yang menjadi kesepakatan dalam menegakkan budi pekerti baik di sekolah maupun di luar sekolah yang akan dipedomani oleh seluruh stakeholder terkait dalam pendidikan sekolah di Sumatera Utara.
15 komitmen tersebut dibagi dalam dua kategori yakni kategori di dalam sekolah dan kategori di luar sekolah.
Panduan untuk kategori di dalam sekolah yakni :
1. Menegakkan peraturan dan tata tertib di sekolah masing-masing
2. Bekerjasama antara sekolah, komite dan orang tua dalam mewujudkan sekolah ramah anak, bersih dari narkoba, tawuran, radikalisme, intoleransi, perundungan, kekerasan seksual, geng motor, HIV/AIDS serta kenakalan lainnya.
3. Penguatan proyek profil pelajar pancasila melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler
4. Mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan dan inklusif, menyelenggarakan pembelajaran yang terintegrasi dengan budi pekerti.
Panduan untuk kategori di luar sekolah yakni:
1. Dilakukan razia dalam bentuk operasi kasih sayang yang berjenjang dengan melibatkan luar, kepala desa, perangkat desa, lurah, babinsa, bhabinkamtibmas dan satpol PP.
2. Melakukan patroli minimal radius 500 meter dari sekolah oleh piket yang ditugaskan kepala sekolah bersama lurah, kepala desa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur Satpol PP
3. Membuka komunikasi melalui WA grup antara kepala sekolah, orang tua/wali, lurah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur Satpol PP.
4. Setiap sekolah melakukan pertemuan berkala dengan orang tua dari peserta didik setiap 3 bulan dengan menghadirkan unsur komite sekolah, Polri, TNI, Saptol PP, Camat, Lurah, Kepala Desa , tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk menyampaikan progres perkembangan perilaku peserta didik
5. Peserta didik diimbau tidak mengendarai kendaraan bermotor bagi yang memiliki SIM.
Hal lain,
1. OSIS adalah satu-satunya organisasi peserta didik di sekolah sesuai Permendikbud nomor 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan.
2. Bagi sekolah dibawah binaan organisasi atau yayasan keagamaan agar menyesuaikan dengan peraturan organisasi/yayasan
3. Kegiatan peserta didik di luar lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab dari orang tua/wali peserta didik kecuali ada penugasan dari sekolah
4. Tenaga pendidik dan kependidikan menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas
5. Kepada semua pihak yang terkait wajib mempedomani dan mematuhi komitmen ini.
“Inilah poin-poin penting yang menjadi kesepakatan bersama yang akan kami sosialisasikan di seluruh sekolah se Sumatera Utara. Sehingga terkabul pendidikan yang bermartabat,” demikian Asren Nasution. (Irwan)