DETEKSI.co-Labuhanbatu, Kinerja serta tugas dan fungsi struktur kerja organisasi Pada BNNK (Badan Narkotika Nasional) Labuhanbatu Utara terkesan Amburadul. Bagaimana tidak kebobrokan kinerja BNNK tersebut terungkap dari operasi pencegahan dan penindakan terhadap pengunjung dan karyawan salah satu KTV di kompleks Ruko Milik DL Sitorus di jalan H.adam Malik kota Rantauprapat pada Hari Kamis(24/11) dini hari. Yang dilakukan oleh sekelompok petugas Fungsional BNN (Badan Narkotika Nasional) Labuhanbatu Utara di satu lokasi KTV.
Layaknya seorang Aparat Penegak Hukum yang sedang melakukan operasi pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika jenis Inex, sekelompok pejabat fungsional di BNNK Labuhanbatu Utara tersebut berhasil memboyong pengunjung dan karyawan KTV ke kantor BNNK Labuhanbatu Utara.
Terungkapnya, operasi gelap yang dilaksanakan sekelompok pejabat fungsional di Kantor BNNK Labuhanbatu Utara itu dari penelusuran wartawan yang dari beberapa sumber di lokasi KTV yang mengatakan bahwa Operasi yang dilakukan petugas BNN Labuhanbatu Utara tanpa di Komandoi Pejabat kepala seksi pemberantasan.
Namun, sayangnya ‘informasi miring’ tersebut belum terkonfirmasi wartawan kepada Kasi Brantas BNNK Labuhanbatu Utara Kompol.R.S Ritonga, konfirmasi via seluler di nomor pribadi +62 812-6280-XXXX pun tidak di respon meskipun panggilan via WhatsApp terlihat berdering, pesan elektronik yang di kirimkan wartawan juga tidak berbalas sampai berita ini dikirimkan ke meja redaksi.
Sementara, Kepala BNNK Labuhanbatu Utara Rudi Leo Patra Sihotang SPd MH memilih Bungkam saat di konfirmasi wartawan via seluler, Pada Hari Jumat (25/11) melalui Pesan elektronik via WhatsApp terkait informasi “miring” yang menyebutkan terkait operasi gelap yang di lakukan oleh sekelompok oknum-oknum petugas Fungsional di BNNK Labuhanbatu Utara ke no pribadi nya di +62 812-6055-xxxx tidak berbalas meskipun sudah terlihat tanda baca.
Menanggapi hal tersebut, Beriman Panjaitan SH Salah seorang Praktisi hukum di Labuhanbatu angkat bicara.
Saat di mintai tanggapan, Direktur LBH DPD IPK Labuhanbatu itu sangat menyayangkan atas adanya informasi tersebut, mengingat BNNK adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang laporannya langsung ke Presiden.
” Kalau benar itu, berarti struktur organisasi di BNNK jelas bobrok,” imbuhnya.
Menurutnya berdasarkan Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan Instansi Vertikal BNN menjelaskan mulai perencanaan dari terbentuknya keberadaan BNNK di sebuah kabupaten/kota telah di atur dan tertuang pada peraturan tersebut, dan untuk Tugas organisasi Profesi Jabatan dan Fungsional juga jelas pada Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi Profesi Jabatan dan Fungsional Penyuluh Narkoba.” Jadi semuanya jelas ada aturan dan peraturan bukan serta Merta bisa sesuka hati para oknum-oknum itu untuk bekerja meskipun dalam satu kesatuan dan wadah yang sama.” jelas Beriman.
Merujuk informasi tersebut, Beriman Panjaitan SH Selaku Direktur LBH DPD IPK Labuhanbatu bisa menyimpulkan bahwa struktur kerja organisasi Pada BNNK Labuhanbatu Utara tidak harmonis dan tidak bersikap saling menghormati.
” ada apa, menjadi tanda tanya besar bagi kita, apakah ada permainan para pelaku usaha KTV ? tapi yang jelasnya oknum-oknum tersebut telah melakukan pelanggaran aturan yang berlaku, ” tutupnya.
Baca : https://deteksi.co/oknum-bnn-labura-terkesan-tak-profesional-diduga-jadi-boneka-pengusaha-ktv/ (Tim)