SK 10 Bodong, Suara Rakyat Tani Minta KPK Usut Lahan Sport Centre

Ilustrasi gambar sport center.

DETEKSI.co-Medan, Suara Rakyat Tani mewakili Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu, Pahala Napitupulu dengan tegas minta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)  mengusut tuntas transaksi jual beli aset Negara PTPN II diduga gunakan SK 10 “bodong”.

Diduga Jual beli SK 10 “bodong” oleh PTP II N tersebut kata Pahala kepada wartawan Rabu (8/3/2023) jelas merugikan Negara. “Negara jual aset Negara, uangnya kemana”, tanya Pahala.

Ini terkait persoalan lahan yang direncanakan untuk Pembangunan Sport Center berada di Desa Sena,Kecamatan Batang Kuis,Kabupaten Deli Serdang yang kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus lahan Sport Center sempat menghebohkan publik. Sebab, kasus proyek yang rencananya di gunakan saat PON 2024 itu telah di gulir ke KPK dengan mencatut nama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sebagai terlapor.

Lebih lanjut Pahala mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berangkat ke Jakarta menghadap langsung ke Menkopolhukam dan KPK menunjukkan bukti bahwa pengusiran rakyat serta menghancurkan rumah masyarakat cacat hukum.

Selain itu ditemukan proyek yang menelan Anggaran sebesar Rp.152.981.975.472 menggunakan SK 10 Bodong dan tidak dapat di jadikan dasar untuk menjual Aset Negara oleh PTPN-II.

” Bagaimana ada jual beli tanah tapi dasar hukumnya tidak sah.dan ini sudah kami laporkan ke KPK akhir Februari 2023 lalu,” ungkapnya.

Bukti menguatkan, di temukan pula bahwa hingga saat ini pernohonan perpanjangan HGU oleh PTPN-II berulang kali di tolak BPN. Artinya,aset yang mereka klaim sebagai milik mereka harusnya merupakan milik Negara sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak boleh mengeluarkan uang untuk membeli asetnya sendiri.

” Kalau aturannya kan ketika HGU tidak di perpanjang lagi,tanah itu bukan milik PTPN-II lagi. Balik ke Negara dong. Siapa Negara itu, iya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya yang peduli rakyat.

” Kami paham itu punya Negara tapi bukan punya PTPN-II. Kami menegaskan jika tanah itu harusnya di bagikan ke Kelompok Tani. Kami sanggup untuk membayar pelepasannya,” tegas Pahala. (Irwan)