SOP Negara Vs Kemanusiaan, Soal Nenek dan  Keempat Cucunya di Tapteng Masih Belum Terselesaikan

DETEKSI.co – Tapteng, Nasib empat anak yatim piatu di Desa Pagaran Honas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menyayat hati.

Dian Parman Waruwu (8), Yaatild Waruwu (7), Sofia Setiawan Waruwu (4), dan Exilelita Waruwu (2), hidup terlantar setelah ditinggal ayah yang mendekam di Lapas Sibolga dan ibu yang menghilang tanpa jejak.

Mereka kini diasuh neneknya yang berusia 63 tahun, menumpang di rumah kosong warga.

Kondisi memprihatinkan ini telah mendapatkan bantuan darurat dari Dinas Sosial Tapteng berupa sembako, matras, dan perlengkapan mandi.

Namun, permasalahan utama, keempat anak dan neneknya yang tak punya tempat tinggal dan sumber penghidupan masih belum terselesaikan.

Camat Badiri, Ahmad Saufi Pasaribu, menyarankan penempatan mereka di panti sosial.

Ayahanda keempat anak, Feberudi Waruwu, pun setuju dengan syarat nenek dan cucu tetap tinggal bersama.

Harapan tersebut terbentur pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

UPT Pelayanan Sosial Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) Pinangsori, Tapteng, menjelaskan bahwa panti hanya menerima gelandangan dan pengemis berusia di atas 60 tahun.

“Prosedur kami hanya menampung mereka yang cukup umur dan akan diberikan keterampilan,” jelas Prima Donna Hutagalung, KUPT Pelayanan Sosial Gepeng Pinangsori pada Wartawan Jumat (18/7/2025).

Ia menyarankan koordinasi dengan Dinas Sosial Tapteng untuk mencari solusi alternatif.

Dinas Sosial Tapteng sendiri telah berupaya berkoordinasi dengan UPT lainnya.

Sekretaris Dinas Sosial Tapteng, Linda Siahaan, mengatakan, UPT anak di Sidempuan penuh kuota, sementara UPT Pinangsori tak dapat menerima karena faktor usia.

“Kami sedang mencari solusi agar mereka tidak terpisah,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media Sabtu (19/7/2025).

Ironisnya, kasus ini bertolak belakang dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.

Pertanyaannya, apakah birokrasi dan SOP negara harus mengalahkan nurani kemanusiaan? Semoga pemerintah segera menemukan solusi terbaik bagi keluarga ini. (Jobbinson Purba)