DETEKSI.co – Nias Barat, Kegiatan Sosialisasi Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha yang diselenggarakan oleh Dinas PM-PTSP Kabupaten Nias Barat telah terlaksana dengan baik selama lima hari kalender dari 22-27 Juni 2023, dan resmi ditutup, berlangsung di Tozziro Beach Sirombu, Selasa (27/06/2023).
Sebelumnya, pada pembukaan kegiatan dimaksud dibuka secara resmi oleh Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, pada Kamis (22/06/2023) di tempat yang sama, Tozziro Beach Kecamatan Sirombu.
Pada pembukaan kegiatan tersebut oleh Bupati Khenoki Waruwu berpesan bahwa, saat ini pemerintah sedang berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan memberikan kemudahan mendapatkan izin berusaha bagi masyarakat untuk berusaha.
“Hal tersebut, sejalan dengan salah satu sasaran misi ketiga RPJMD Kabupaten Nias Barat tahun 2021-2026, yaitu meningkatkan kemudahan layanan berusaha dan berinvestasi guna menciptakan iklim berinvestasi dan iklim berusaha yang lebih berdaya saing serta mendorong peningkatan investasi khususnya yang berbasis potensi unggulan daerah”, ujarnya.
“Bupati Nias Barat berharap agar memiliki pemahaman dan kesadaran terkait pentingnya perizinan berusaha, dengan melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan solusi kepada setiap pelaku usaha yang masih mengalami kendala atau kesulitan dalam pengurusan perizinan terutama yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi OSS-RBA”, harap Bupati.
Kegiatan Sosialisasi yang hari ini berakhir, selain Sekda Kabupaten Nias Barat, Sozisokhi Hia, S.H., M.M di hadiri oleh Sekretaris Dinsos Kabupaten Nias Barat, Robertus Daeli, S.E., M.M sebagai Narasumber, Kepala DPM-PTSP, Salome Waruwu S.IP., M.M, Seluruh Kepala Bidang, Staf ASN dan Tenaga Jasa DPM-PTSP.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Nias Barat, Sozisokhi Hia, menyampaikan bahwa, mengikuti sosialisasi terkadang mungkin menjadi suatu beban kepada kita, tetapi apabila kita menyadari bahwa ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan penguatan kepada pelaku usaha. Sebab, jika ada hal yang sebelumnya belum dipahami, maka kita boleh mendapatkan tambahan pengetahuan dan informasi untuk dapat lebih kita memahaminya, dan inilah yang disebut sosialisasi, jelas Sekda.
“Kami dari pemerintah berkeyakinan bahwa, para peserta pelaku usaha yang telah sungguh dan serius mengikuti acara demi acara, materi materi yang disampaikan oleh narasumber sangat kita yakini telah menyerapnya dan memahami serta mengerti tata kelola berusaha yang patut dikembangkan”.
Dengan demikian para pelaku usaha tidak ada lagi keraguan memperoleh izin berusaha secara legal dan secara gratis dari pemerintah. Mampu mengoperasikan layanan aplikasi www.oss.go.id dengan bisa membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tanpa harus pelaku usaha sibuk mengurusnya secara rumit.
“Upaya pemerintah ini dapat bermanfaat kepada masyarakat dan kepada pelaku usaha. Secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Kepala dan Sekretaris Dinas PM-PTSP, dan seluruh Kabid, Kasi, staf dan Tenaga Jasa atas terselenggaranya acara sosialisasi ini. Secara pribadi saya puas atas pelayanan Dinas PM-PTSP Kabupaten Nias Barat kepada masyarakat yang telah ditorehkan selama ini, kiranya dapat dipertahankan, dan atas nama Pemkab Nias Barat menyatakan secara resmi menutup acara sosialisasi ini, kiranya Tuhan memberkati kita semua”, Ujar Sekda mengakhiri.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP, Salome Waruwu, S.IP., M.M menjelaskan kepada awak Media acara kegiatan sosialisasi ini, berdasarkan Perbup Nomor 26 Tahun 2022 atas perubahan Perbup Nomor 62 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Kabupaten Nias Barat. Adapun anggaran ini bersumber dari APBD Kabupaten Nias Barat DAK non Fisik TA 2023.
“Lanjut beliau dengan harapan terselenggara kegiatan ini dapat terwujudnya persiapan pelaku usaha dalam memunculkan tertampungnya pengangguran untuk dijadikan karyawan di usahanya masing-masing, dimana berdampak berakhirnya tenaga jasa di lingkungan Pemkab Nias Barat 2023, maka Pemkab Nias Barat jauh hari memperkuat pelaku usaha”, Jelas Salome Waruwu.
Salah satu peserta sosialisasi, bapak Fataya Zai, menyampaikan pesan dan kesan, acara penyelenggaraan Sosialisasi ini sangat bermanfaat baginya dan merasa hal yang sama dengan peserta lainnya.
“Kami sebagai pelaku usaha memahami arti kemudahan perizinan usaha dan kewajibannnya, serta diberi penjelasan materi prinsip penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), pelaporan SPT dan NPWP Perusahaan yang semuanya pemerintah pusat dan daerah telah mempermudah kita dalam satu aplikasi https://oss.go.id/ dan pada penjelasannya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah dan khususnya Dinas PM-PTSP, penilaian saya kuisionernya sangat puas”, Ungkapnya. (UT)