DETEKSI.co-Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor melaksanakan sosialisasi perda (Sosperda) No. 6 Tahun 2015 Tentang Persampahan di Jalan Setia Baru Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan, Minggu (9/4/2023). Acara dibuka dengan doa yang dibawakan oleh Rismanto Pandiangan, Selanjutnya dibuka oleh mewakili dari kelurahan oleh Seklur, Harun.
Harun selaku Seklur menyampaikan bahwa masalah persampahan masih menjadi perhatian pihaknya, terutama di daerah yang rawan dibuang sampah seperti lahan kosong yang tidak terurus, sungai dan parit.
” Kami dari kelurahan Sei Agul selalu menghimbau warga agar tidak membuang sampah ke tempat yang sulit terjangkau oleh petugas kebersihan sampah. Selain itu mengingatkan warga agar tidak membuang sampah sembarangan,”jelasnya.
Masiha kata Harun, dirinya menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya Sosperda tentang persampahan oleh anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem.
“masih banyak warga yang tidak mau membayar retribusi sampah sehingga menyulitkan petugas sampah dalam proses pengangkutan sampah rumah tangga milik masyarakat Sehingga solusi yang dilakukan adalah dengan giat melakukan gotong-royong bersama petugas P3SU, Melati dan Bestari di lokasi yang rawan banjir dan diketahui ada tumpukan sampah,” ucapnya.
Antonius Devolis Tumanggor pada pelaksanaan Sosperda mengatakan meski sebagian masyarakat ada yang sudah membayar retribusi sampah, namun masih ada laporan bahwa petugas sampah belum rutin datang membersihkan sampah kerumah rumah warga, seharusnya masyarakat ikut menambah PAD Pemko Medan dari sektor retribusi sampah bisa meningkat.
Politisi asal Partai NasDem ini pun mengaku pengelolaan persampahan akan lebih baik jika diberikan kepada pihak ketiga. “Pastinya PAD Pemko Medan dari sektor retribusi sampah akan meningkat, Namun begitu kata legislatif yang duduk di komisi 4 DPRD Medan ini pemko Medan melalui dinas lingkungan hidup harus menyiapkan sarana dan prasarana persampahan agar jangan ketika warga rajin membayar retribusi sampah tidak kecewa lagi.
Petugas pemungut sampah ke rumah rumah warga, saya mengusulkan agar pengurusan sampah dipihak ketiga (3) kan saja. Sehingga warga pun bisa memantau langsung petugas sampah yang tidak becus mengangkut sampah warga. Ini juga akan bermanfaat jika sampah di pihak ketiga kan, Pemko melakukan lelang perusahaan yang mengelola sampah dan jika tidak becus dapat diganti oleh pihak perusahaan lainnya,kata Antonius.
Warga harus mengetahui bahwa Perda No. 6 Tahun 2015 ada sanksi di berikan kepada perorangan maupun perusahaan jika diketahui membuang sampah. Namun tetap saja masyarakat tidak menghiraukan dan masih ada ditemukan membuang sampah di sungai dan parit.
Sanksinya ada pada Bab XIII pasal 32, setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, menyelenggarakan pengelolaan persampahan tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah atau pemanfaatan kembali sampah yang berakibat kerusakan lingkungan,”sebutnya.
Untuk itu Antonius Tumanggor mengatakan agar setiap warga berhati hati, karena Perda No.6 Tahun 2015 Bab XVI ada Ketentuan Pidana pada pasal 35 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10. juta dan setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50 juta.
Usai Sosperda No. 6 Tahun 2015 Tentang Persampahan, Antonius Tumanggor membagikan sembako berupa beras kepada warga undang yang hadir dimana dikatakan pemberian sembako sebagai bentuk kepedulian terhadap warga undangan yang beragam muslim disaat bulan Ramadhan dan warga lainnya yang membutuhkan. Pelaksanaan Sosperda inipun berakhir dengan memberikan nasi kotak, suvenir dan berfoto bersama warga jalan Setia Baru yang diundang.
Hadir pada pelaksanaan Sosperda itu, Kepala Lingkungan V Nursida Br.Hutasoit, mewakili Lurah Sei Agul Medan, Seklur Harun dan mewakili dinas lingkungan hidup Medan. (Van)