SP 1 untuk PT. Putra Raiandra Energi Pabrik Batching di Tanjung Selamat

DETEKSI.co-Medan, Anggota DPRD Komisi 4 bersama Forum Masyarakat Tanjung Selamat yang beralamat tinggal di kelurahan Tanjung Selamat Lingkungan VIII dan Pihak PT. Putra Raiandra Energi Menggelar RPD di Gedung DPRD Kota Medan. (11/04/2023)

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, dan dihadiri anggota Komisi 4 lainnya. Turut hadir juga Kadis DPKPPR Kota Medan, Endar Lubis, Camat Medan Tuntungan, Lurah Tanjung Selamat, dan Perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Tanjung Selamat.

Di awal Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua Komisi 4 Haris Damanik, memberikan waktu untuk Perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Tanjung Selamat untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan dari Masyarakat.

“Kami sudah menyampaikan surat keberatan kami ke Perkim dengan berdirinya pabrik di kawasan padat penduduk atau zona R2 yang seharus nya tidak di izinkan di bangun pabrik di daerah medan tuntungan khusus nya Tanjung Selamat, dari perkim kami di berikan web dimana kami bisa akses apakah di daerah itu bisa di bangun pabrik atau tidak, dan hasil nya tidak di izinkan”, tutur Dedy Ginting SH selaku perwakilan Forum Masyarakat Tanjung Selamat.

Salah seorang Anggota DPRD Komisi 4 sekaligus Ketua DPD PSI Kota Medan Renville Napitupulu merasa heran, mengapa Izin belum ada keluar tetapi Bangunan sudah berdiri di tambah lagi Masyarakat menyatakan perkim sendiri malah tidak memperbolehkan Industri berdiri di tengah-tengah pemukiman penduduk, dan beliau menyampaikan Tugas dan Fungsi dari Jajaran Camat, Lurah dan Kepling itu seharus nya Melihat ini dahulu.

“Bu lurah, harusnya ada izin yang di lengkapi, mulai dari Surat Kelengkapan Data dan Dokumen, KRK dan ini bersangkut dengan PERDA Kota Medan No.1 Tahun 2022, ini masih baru di tambah lagi kita yang merancang ini, dan ini Masyarakat sudah tahu, kawasan ini bukan untuk kawasan industri”, tutur Renville Napitupulu

Sementara Daniel Pinem yang juga anggota DPRD Medan Komisi 4 asal Dapil 5 kota Medan ini juga merasa takut, apabila pabrik beroperasi tentu ini akan mengakibatkan kemacetan karena beliau juga tinggal di kawasan Tanjung Selamat.

“Kalau semua mengikuti aturan, tentu sebenarnya Masyarakat tidak akan protes, dan kita tidak akan bertemu di sini seperti ini, kalau masalah drainase ini juga sudah kami bicarakan, ini memang harus kita buat bagaimana pun caranya, apakah itu nanti pemerintah yg atur atau bagaimana yang jelas masyarakat tidak banjir, sudah 4 tahun ibu jadi lurah tentu ini sudah bukan permasalahan yang rumit, ibu seharusnya sudah paham”, tutur Daniel Pinem.

Sementara itu, Kadis Perumahan Kawasan Pemukimam Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis menerangkan baru mengetahui sudah ada bangunan yang di bangun di area pabrik itu, dan hari ini tepat nya tanggal 11 April 2023 telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada PT. Putra Raiandra Energi di Lingkungan VIII Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat Kec.Medan Tuntungan, kota Medan dan ini berlaku 7 hari, oleh karena itu siapkan izin nya.

“Saya tegaskan pada PP No. 16 Tahun 2021 tidak ada dikatakan boleh membangun tanpa ada keluar PBG. Tujuan PBG bukan hanya urusan retribusi. PBG itu untuk mengatur letak bangunan atau tata ruang kota agar estetikanya lebih teratur. Sepanjang persyaratan tidak memenuhi tidak akan keluar PBG nya. Dan untuk pabrik beton tersebut sebaiknya jangan ada dahulu aktifitas apapun sebelum dikeluarkan izin nya,” tutur Endar Sutan Lubis.

Mewakili pihak Forum Komunikasi Masyarakat Tanjung Selamat, Eddy Surbakti yang tinggal berbatasan langsung dengan lokasi pabrik mengaku sejak awal pembangunan dia tidak pernah dilibatkan, dan diakui nya lagi jika dampak dari pembangunan telah menyebabkan belakang rumah menjadi Banjir.

“Kami dari Masyarakat tidak menolak pembangunan di Kota Medan, tetapi sesuai peruntukan nya, silahkan Perusahaan membuat perumahan, sekolah, rumah sakit dan lain-lain tetapi tidak menyalahi peraturan yang ada, tentu peraturan itu di buat karena itu baik untuk Masyarakat” tutur Eddy Surbakti

Masyarakat berharap dengan di skors nya RDP saat ini semoga, nantinya Perusahaan bisa lebih memperhatikan terlebih dahulu Masyarakat sekitar, dan lebih memperhatikan peraturan yang ada di Kota Medan.
(D.A.K)