Suara Sah Dianggap Batal, Cakades Lae Hole I Parbuluan Dairi Minta Perhitungan Ulang

Cakades Lae Hole I, Ranap Lumban Tobing (tengah) bersama saksi calon, Srimen Simbolon dan Mardi Rajagukguk saat dikonfirmasi wartawan. Ranap mengaku sangat dirugikan dengan pembatalan sejumlah surat suara yang dicoblos dalam kolom tanda gambarnya. (Parulian Phsp Nainggolan)
Cakades Lae Hole I, Ranap Lumban Tobing (tengah) bersama saksi calon, Srimen Simbolon dan Mardi Rajagukguk saat dikonfirmasi wartawan. Ranap mengaku sangat dirugikan dengan pembatalan sejumlah surat suara yang dicoblos dalam kolom tanda gambarnya. (Parulian Phsp Nainggolan)

DETEKSI.co – Dairi, Ranap Lumban Tobing, calon kepala desa (cakades) Lae Hole I, Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, meminta dilakukan perhitungan ulang. Pasalnya, saat perhitungan di TPS, surat suara sah dianggap batal oleh panitia pemilihan.

Kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021), Ranap Lumban Tobing didampingi saksi calon, Srimen Simbolon dan Mardi Rajagukguk, mengatakan, saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kamis (25/11/2021), saksi mengajukan keberatan dan meminta perhitungan ulang, namun tidak ditanggapi panitia. Karenanya, plano rekapitulasi suara tidak ditandatangani.

“Ada surat suara, 2 di TPS 1, 12 di TPS 2 yang dinyatakan batal oleh panitia alasannya, lobang tusukan tidak sah. Jika bekas tusukan disatukan, ada bagian yang hilang. Kala itu, saksi mengajukan keberatan dan meminta untuk diperiksa lebih teliti namun tak ditanggapi,” kata Ranap.

Mardi Rajagukguk, saksi calon di TPS 2. menyebut, beberapa kali ia mengajukan keberatan perihal surat suara yang dianggap batal oleh panitia, namun tidak ditanggapi.

Diuraikan, di TPS tempatnya bertugas sebagai saksi calaon, terdapat 12 surat suara yang dibatalkan. 1 lembar dibatalkan karena tanda coblos terdapat pada gambar kedua calon, sementara 11 lainnya hanya satu tanda coblos namun dianggap batal karena bekas tusukan besar. Panitia berargumen, jika bekas tusukan disatukan maka ada bagian yang hilang.

Karena keberatan tidak ditanggapi, terutama permintaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih teliti atas surat surat suara yang dianggap batal, maka saksi Mardi dan Srimen tidak bersedia menandatangani plano perhitungan suara.

Camat Parbuluan Rafael Siringo-ringo dan unsur dari Dispemdes Dairi, datang ke TPS. Saat itu kondisi memanas, terang Mardi.

Disebutkan, staf dari Camat Parbuluan sempat membuka surat suara batal untuk diperiksa, namun tidak ada tindak lanjut dan penjelasan, sementara protes saksi agar surat suara dihitung ulang tidak ditanggapi, sebaliknya proses perhitungan terus berjalan.

Diterangkan, pada akhir perhitungan suara, Ranap tertinggal 2 suara dari calon incumben, Jalima Siboro. Ranap meraih 313 suara sedang Jalima memperoleh 315 suara.

Ranap mengaku, sangat dirugikan. Atas peristiwa itu, Bupati Dairi telah disurati tertanggal 26 Nopember 2021 dan ditembuskan kepada pihak terkait.

Dalam suratnya, Ranap menjelaskan fakta-fakta yang terjadi serta meminta penetapan Kepala Desa terpilih di Desa Lae Hole I, untuk ditunda.

“Saya memohon kepada Bupati Dairi untuk sudi kiranya menyelesaikan perselisihan ini dengan cara membuka kembali surat suara yang dinyatakan tidak sah sehingga dapat membuat suatu keputusan yang adil serta tidak merugikan saya selaku calon Kepala Desa Lae Hole I nomor urut 2,” sebut Ranap mengutip isi surat keberatan dimaksud.

Terpisah, Camat Parbuluan Rafael Siringo-ringo dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon membenarkan bahwa dirinya datang ke TPS di Lae Hole I setelah memperoleh info situasi yang sempat memanas.

Camat membenarkan, Kasi Pemerintahan Trio Sitohang, sempat memeriksa surat suara yang dinyatakan batal oleh panitia.

“Ya. Situasional. Sempat diperiksa, namun saya hentikan, karena itu mutlak menjadi hak P2KD”, terangnya.

Karena situasi yang semakin memanas, camat berinisiatif memberitahukan ke panitia kabupaten dan Dispemdes yang juga segera dating ke TPS, namun tuntutan saksi untuk dilakukan penghitungan ulang tidak dilakukan.

Rafael membenarkan telah menerima tembusan surat keberatan calon Ranap Lumban Tobing. Terkait langkah yang akan dilakukan, Rafael menyebut sedang menunggu petunjuk dari panitia kabupaten.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan, minta petunjuk ke kabupaten. Tadi pun kita pantau terus. Mudah-mudahan segera ada petunjuk dari kabupaten, apa yang akan kami laksanakan di desa. Kami minta mayarakat agar tetap menjaga kekondusifan,” ujarnya.

Sementara Ketua P2KD Lae Hole I, Walter Limbong maupun anggota Retima Simanjuntak, yang hendak dikonfirmasi belum berhasil, panggilan telepon tidak dijawab. (NGL)