Sudah Dua Kali Dalam Persidangan Minola Sebayang Minta SOP dari Penyidik

DETEKSI.co-Langkat, Sidang dengan agenda saksi Verbalisan atas terdakwa Okor Ginting yang digelar Pengadilan Negeri Stabat diruang Candra Rabu (18/08/2021) lalu.

Saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi dari penyidik Polres Langkat sesuai permintaan Majlis Hakim dalam persidangan sebelumnya untuk menghadirkan 4 orang penyidik.

Usai diambil sumpahnya para saksi satu persatu dicerca berbagai pertanyaan baik itu oleh majlis hakim,PH dan JPU untuk pertama kali Saksi Verbalisan Bram Candra.

Ketua majlis Hakim dalam persidangan tersebut As’ad Rahim Lubis SH,MH memberikan beberapa pertanyaan begitu juga dengan Hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya ketua Majelis Hakim memberi waktu kepada Penasehat Hukum Okor Ginting ,Minola Sebayang ,SH,MH untuk bertanya kepada Bram Candra selaku penyidik dalam perkara tersebut.

Berbagai pertanyaan di lontarkan Minola Sebayang SH,MH saat itu diantaranya mengenai peroses penyidikan dan penangkapan apakah sudah sesuai SOP ? Lalu penyidik mengatakan “Sudah sesuai SOP ” lalu Minola Menanyakan siapa yang mengeluarkan SOP dan yang menanda tangani SOP tersebut ? disini situasi mulai memanas lalu Ketua Majlis Hakim mengambil peranannya dan menyarankan agar Penyidik meng-copy SOP yang dimaksud dan menyerahkanya kepada JPU, PH dan Hakim nantinya.

Disidang selanjutnya pada Jumat 23 Agustus 2021 Minola Menayakan SOP tersebut apakah sudah ada diberikan penyidik ? Majlis hakim menyakan kepada JPU apakah sudah ada diberikan ? JPU Rio Bataro Silalahi SH menjawab ” Belum ada yang mulia ”
Sidang hari ini Jumat (27/08/2021) Minola Sebayang SH,MH terdengar kembali menanyakan SOP itu ,JPU mengataka belum Ada.(AR.Lim)