Sudah Sebulan Penetapan Majelis Hakim, Penyidik Polres Langkat Belum Selesaikan Perintah

DETEKSI.co-Langkat, Sesuai penetapan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH,MH dalam persidangan terkait kasus atas terdakwa Sri Ukur Ginting dan kawan – kawan yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat beberapa waktu yang lalu dimana atas adanya permintaan Penasehat Hukum Sri Ukur Ginting Cs yang memohon kepada majlis hakim agar menetapkan Saksi Susilawati sebagi pemberi keterangan Palsu dalam persidangan.

Atas permohonan itu Ketua Majelis Hakim menetapkan agar Jaksa penuntut umum melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan keterangan palsu yang dilakukan saksi Susilawati.

Karena sudah hampir satu bulan pihak penyidik Polres Langkat belum juga memberikan jawaban atas perintah tersebut melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langkat,sementara JPU dalam persidangan saat ditanya Ketua Majelis Hakim mengatakan telah menjalankan perintah tersebut,namun pihak penyidik polres Langkat sampai saat ini belum memberikan jawaban atas perkembangan kasus itu.

Karena sudah hampir satu bulan penyidik polres Langkat belum juga menyampaikan hasil penyelidikannya,Penasehat Hukum Sri Ukur Ginting Cs,Minola Sebayang SH,MH telah melayangkan surat terkait itu.

Ada beberapa poin yang disampaikannya termasuk SOP yang disebut – sebut penyidik dalam menangani perkara Sri Ukur Ginting Cs yang belum juga diserahkan kepada majlis hakim,surat tersebut di bacakan Minola Sebayang sebelum Duplik atas tanggapan JPU terkait pembelaan Penasehat Hukum Sri Ukur Ginting yang dilaksanakan di ruang Candra PN Stabat Jumat (10/09/2021).

Duplik yang disampaikan secara lisan oleh Penasehat Hukum Minola Sebayang SH,MH saat itu mengatakan tetap pada pembelaan terdahulu,
Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan mengagendakan sidang Putusan Pada hari Jumat 17 September 2021 mendatang.(AR.Lim)