Sugeng Riyanta Dinilai Sukses Bangun Tapanuli Tengah

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, Parlaungan Silalahi. (DETEKSI.co/Zatam)

DETEKSI.co – Tapteng, Selama 11 bulan memimpin Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Pj Bupati Sugeng Riyanta sukses membangun Tapteng. Selain itu, Sugeng juga sukses melakukan perubahan mendasar pada sistem penyelenggaraan pemerintah dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Demikian disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, yang juga Penasehat Hukum Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Parlaungan Silalahi, Rabu (23/10/2024), di Pandan.

“Sudah kita lihat dan buktikan. Masyarakat juga mengatakan jika kepemimpinan Sugeng sangat baik dan sukses membangun Tapteng ini,” sebut Parlaungan Silalahi, menanggapi hasil Rapat Paripurna DPRD yang tidak menyertakan nama Sugeng Riyanta, dalam usulan Pj Bupati Tapteng.

Parlaungan mengungkapkan, salah satu contoh nyata kinerja Sugeng adalah memperjuangkan kenaikan gaji Kepala Desa, BPD, serta perangkat desa lainnya, guna menghindari korupsi di tingkat desa. Selain itu, masyarakat merasakan manfaat bantuan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dicanangkan Sugeng melalui program Tapteng Membara (membangun rumah rakyat).

“Hebatnya, Progam Tapteng Membara yang digagas Sugeng ini, awalnya tanpa menggunakan APBD,” sebutnya.

Dituturkan, donasi program Tapteng Membara dikumpulkan dari Corporate Social Responsibility (CSR) dan bantuan tidak mengikat lainnya dari pihak ketiga. Jumlah dinasi yang terkumpul mencapai Rp3 miliar lebih. Dari donasi tersebut, Sugeng telah mampu membangun RTLH sebanyak 119 unit. Dan saat ini juga telah dianggarkan 27 unit lainnya, yang dananya ditampung dari APBD. Dari situ, pengacara kondang ini menilai dan melihat bukti keseriusan Sugeng dalam membangun Tapteng.

“Yang saya sebut ini masih sebagian kecil dari program Sugeng. Belum lagi diulas dari berbagai prestasi lainnya, yang dibuktikan dengan banyaknya penghargaan yang diraih Sugeng,” ungkapnya.

Dari prestasi tersebut, Parlaungan Silalahi menilai rekomendasi usulan pergantian nama Pj Bupati yang disampaikan DPRD Tapteng ke Mendagri, tidak objektif dan bertentangan dengan suara masyarakat Tapteng.

“Kita sangat menyayangkan itu. Mereka sepertinya tidak mendengar aspirasi masyarakat di tingkat bawah,” sesalnya.

Menurut Parlaungan, berdasarkan Pasal 14 ayat (1), (2) Permendagri Nomor : 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Bupati dan Pj Walikota 1 tahun, dan dapat di perpanjang 1 tahun berikut, dengan orang yang sama dan berbeda.

“Artinya, melihat prestasi yang diraih Sugeng, seyogianya DPRD Tapteng kembali mengusulkan Sugeng Riyanta sebagai Pj Bupati Tapteng,” tutup Parlaungan. (Zatam)