Surdarma Seorang Kuli Bangunan Yakin Polsek Medan Tembung Profesional dan Dapat Memanggil Paksa Terlapor

DETEKSI.co – Medan, Sudah empat bulan Berlalu, namun laporan kasus penganiayaan yang di laporkan kuli bangunan bernama Sudarma (58) di Polsek Medan Tembung belum juga membuahkan hasil.

Warga Dusun XXV Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan ini mengeluhkan laporan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor atas nama panggilan Bowo terhadap pelapor yang telah ia laporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1122/VII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Juli 2025 pukul 10.26 WIB.

Kepada wartawan, Sudarma menceritakan, awalnya penyidik Polsek Medan Tembung sudah mengirimkan surat undangan mediasi terhadap terlapor pada tanggal 16 Seotember 2025 untuk menghadiri surat mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2025, namun terlapor tidak mau manghadiri surat undangan mediasi tersebut.

Kemudian, pada tanggal 27 Oktober 2025 pihak Polsek Medan Tembung mengirimkan surat panggilan pertama (I) terhadap terlapor Bowo yang ditandatangani oleh Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, S.H, M.H untuk menemui penyidik pembantu (Juper) Bripka Irwan Manullang di Unit Reskrim Polsek Medan Tembung pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 untuk mendengarkan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang terjadi pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekura pukul 07.30 WIB di Jalan Dwikora Pasar 8 Desa Sampali, Kec. Percut Seituan, namun terlapor tidak juga mengindahkan atau menghadiri panggilan tersebut.

“Tak lama, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kembali di terima pelapor (Sudarma) pada tanggal 01 November 2025 yang berisikan tentang tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik/ penyidik pembantu telah memeriksa pelapor (Sudarma) dan saksi-saksi yakmi Sitihajar Safitri dan Yuliana, serta penyidik pembantu telah mengirimkan surat panggilan (I) terhadap terlapor Bowo namun terlapor tidak hadir,” jelas Sudarma kepada wartawan, Sabtu (29/11/2025).

Artinya, sambung Sudarma menjelaskan bahwa penyidik/ penyidik pembantu nantinya akan mengirimkan kembali surat panggilan ke (2) kembali terhadap terlapor Bowo untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Jika nantinya penyidik/ penyidik pembantu mengirimkan kembali surat panggilan ke (2) kembali terhadap terlapor Bowo dan terlapor tidak juga datang memenuhi panggilan tersebut, kami berharap penyidik/ penyidik pembantu melakukan pemanggilan paksa, karena perbuatannya terlapor telah melawan hukum dan dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHPidana sesuai yang tertera di surat panggilan itu,” pungkasnya.

Korban yakin dan percaya Polsek Medan Tembung dapat bekerja secara profesional memberikan “Pelayanan Publik yang Berkualitas” sesuai amanah 7 Commander Wish Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dan dapat melakukan pemanggilan paksa terhadap terlapor.

Sementara Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, S.H, M.H ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (29/11/2025), tidak menjawab.

Terpisah, penyidik pembantu (Juper) Bripka Irwan Manullang ketika dikonfirmasi mengemai perkembangan laporan korban Surdarman yang hingga kini terlapor atas nama panggilan Bowo yang sudah berulang kali diberikan surat panggilan oleh penyidik, namun terlapor atas nama panggilan Bowo tidak kunjung mengindahkan surat panggilan tersebut dan terlapor terkesan kebal hukum.

“Sudah kita naik sidik sudah kita panggil terlapor namun tidak hadir,” jawab Bripka Irwan Manullang melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (29/11/2025).

Ketika ditanyakan kembali kepada penyidik pembantu Bripka Irwan Manullang, jadi jika terlapor berulang kali dipanggil, apakah tidak ada upaya pemanggilan paksa.

“Nanti kita kirim pemberitahuan SP2HP..kalau tidak hadir 2 kali..ada upaya paksa..kita jemput,” jawab Bripka Irwan Manullang lagi. (Tim)