Syarat Menguasai Digital, Berdamai dengan Digital

DETEKSI.co – Simalungun, Mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk mengedukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota / Kabupaten area Sumatera II, mulai dari Aceh sampai Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI / Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya.

Empat kerangka digital yang diberikan dalam kegiatan tersebut antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing – masing kerangka mempunyai beragam tema.

Sebagai Keynote Speaker, Bupati Kabupaten Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, SH.,dalam webinar pada 13 Juli 2021,  memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing – masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Presiden RI, Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

MELANI SOEBONO (Ativis dan Musisi), pada sesi Kecakapan Digital memaparkan tema “POSITIF, KREATIF, DAN AMAN DI INTERNET”. Dalam pemaparannya, Melanie menjelaskan berdamai dengan digital merupakan syarat untuk menguasai digital. Manusia harus pintar memanfaatkan dunia digital. Terdapat konten positif dan negatif yang ada di media sosial. Semua tergantung pada seseorang ingin mengakses konten negatif maupun positif. Peran orang tua sangat penting untuk mengontrol apa yang sedang diakses oleh anak di media sosial.

Konten negatif yang terdapat pada media sosial berupa hoax dan misleading. Untuk mendapatkan berita hoax dapat dicegah dengan cara mencari informasi yang valid di internet maupun melaporkannya di turn back hoax. Terkadang, terdapat beberapa orang tua yang enggan repot untuk menghadapi teknologi digital namun sebagai anak harus sadar dengan memanfaatkan media sosial untuk konten yang positif karena, jejak digital tidak bisa hilang selamanya.

Dilanjutkan dengan sesi Keamanan Digital oleh MARSEFIO SEVYONE LUHUKAY, S.SOS., M.SI (Ketua Program Studi Ilmu komunikasi Universitas Pelita Harapan. Marsefio mengangkat tema “TIPS MENJAGA KEAMANAN DIGITAL BAGI ANAK-ANAK DI DUNIA MAYA”.

Marsefio menjelaskan alasan anak harus dilindungi di dunia maya untuk melindungi identitas diri, kesehatan mental, waktu, pornografi, judi online, dan perundungan online. Tips menjaga keamanan digital anak di dunia maya antara lain, batasi waktu yang anak habiskan dengan perangkat gawainya, tidak melarangnya namun memberikan solusi atau kegiatan lagi untuk anak, orang tua harus siap merespon, serta menjadi contoh yang baik.

Marfesio menuturkan beberapa tips internet sehat untuk anak meliputi, jelaskan pada anak bahaya di internet, perbolehkan main media sosial saat umurnya diatas 13 tahun, tidak membiarkan anak untuk berkomentar negatif, swafoto dengan pakaian terbuka, serta mempercayai orang atau berita yang tidak jelas. Kekerasan berbasis gender online dapat ditemukan seperti pelecehan online, peretasan, konten illegal, pelanggaran privasi, serta ancaman distribusi foto atau video dengan tujuan mencemarkan nama baik.

Sesi Budaya Digital oleh, YEOL OCTOBE PURBA, S.PD., M.PD (Kabiro Kemahasiswaan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar). Yeol memberikan materi dengan tema “MENGENAL LEBIH JAUH CARA MENYUARAKAN PENDAPAT DI DUNIA DIGITAL”.

Yoel menyebutkan langkah-langkah dalam menulis argumen berupa, menentukan topik, menentukan tujuan, mengumpulkan data dari berbagai sumber, menyusun kerangka tulisan sesuai topik, serta mengembangkan kerangka menjadi tulisan argumentasi.

Yeol menjelaskan cara berpendapat efektif di era digital antara lain, mengetahui informasi secara detail, membandingkan informasi yang baru diketahui dengan fakta yang ada, mengetahui peraturan pemerintah UU ITE tentang berpendapat di media digital, serta memberikan pendapat yang bersifat membangun. Hindari SARA, pornografi, dan kekerasan.

Narasumber terakhir pada sesi Etika Digital oleh PDT. DR. LASBEN SITINJAK, M.TH (Founder dan Pemimpin De’Logos Learning Center Comunnity). Lasben mengangkat tema “MANJADI PENGGUNA INTERNET YANG ANTI PERUNDUNGAN”. Lasben membahas mengenai contoh-contoh cyberbullying yang terjadi seperti, menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan seseorang di media sosial, mengirim pesan atau mengancam yang menyakitkan, serta mengucilkan, mengecualikan, anak-anak dari game online, aktivitas, dan grup pertemanan. Penyebab terjadinya cyberbullying disebabkan adanya ketidak seimbangan kekuatan korban dan pelaku dan pelaku perundungan biasanya memiliki masalah keluarga, stres, atau trauma.

Lasben menyebutkan berbagai dampak negatif cyberbulyying bagi korban berupa, secara mental, secara emosional, dan secara fisik. Cara mencegah dan menghentikan cyberbullying melalui, bangun kerohanian, tidak mambalas cyberbullying, saring pertemanan, menghargai orang lain dengan benar, temukan kepercayaan diri dengan benar, serta tidak cepat untuk menghakimi seseorang.

Webinar diakhiri USAMAH HARBATAH (Content Creator dan Influencer dengan follower 803 Ribu). Usamah menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber berupa, berdamai dengan digital sebagai syarat untuk menguasai dunia digital, dengan memanfaatkan dunia digital sebagai hal yang positif untuk berkarya. Peran orang tua dalam menjaga keamanan anak saat menggunakan media sosial dengan cara memberikan perhatian pada anak dan tidak asal melarangnya namun memberikan solusi atau aktivitas lain yang anak dapat lakukan.

Terdapat banyak kasus cyberbullying yang terjadi tidak pada anak-anak saja melainkan orang dewasa. Cara untuk menyaring atau mencegah cyberbullying dengan menyaring pertemanan dan fungsi orang tua dalam memeriksa gawai anak secara rutin. Serta, media sosial merupakan ruang publik, maka harus berhati-hati dalam menjaga rekam jejak digital di dunia digital karena rekam jejak digital tidak dapat dihapus. (en)