
HUKUM
Penerapan Restorative Jusctice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Tiga Perkara
DETEKSI.co-Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menghentikan penuntutan 3 perkara, masing-masing dari Kejaksaan Negeri Belawan, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan Kejaksaan Negeri Asahan setelah