
Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara dengan Menerapkan RJ
DETEKSI.co – Medan, Hingga Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menyelesaikan 27 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang berasal dari



