
Yusril Luruskan Pernyataan soal Perjanjian Helsinki Tak Jadi Rujukan Sengketa 4 Pulau Aceh
DETEKSI.co-Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meluruskan pernyataannya terkait kedudukan Perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dalam