DETEKSI.co-Rantauprapat, Aksi main hakim sendiri yang di duga dilakukan Abdi Ardiansyah Rambe (26) warga dusun bandar selamat kelurahan Pulo Padang kec Rantau Utara kab Labuhanbatu terhadap tetangga nya Wahyu Gunawan Rambe (25) terduga pelaku pencurian Handphone milik Tina Salim Rambe, pada tanggal 20 Maret 2023 kemarin berbuntut panjang.
Pasalnya, Pihak keluarga terduga pelaku pencurian satu unit Handphone merasa keberatan atas aksi main hakim sendiri yang di lakukan Abdi Ardiansyah Rambe cs , sehingga menyebabkan luka lebam di sekujur tubuh Wahyu Gunawan Rambe (25).
Kepada wartawan Ilham Rambe di dampingi kuasa hukumnya Yaarham Dalimunthe SH ,Rabu (22/03) mengatakan bahwa pihak nya telah membuat laporan resmi ke Mapolres Labuhanbatu atas aksi main hakim sendiri yang di lakukan oleh Abdi Ardiansyah Rambe cs .
” Laporan Kita telah di terima pihak kepolisian dengan nomor
STPL /388/Yan 2.5 /lll /2023 /SPK- T Res LB , tertanggal 21 Maret 2023 atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sesuai pasal 351 Jo 170 ,” jelas Yaarham Dalimunthe SH .
Menurut nya Ilham selaku orang tua terduga pelaku pencurian tersebut mengaku sangat menyangkan aksi main hakim sendiri yang di lakukan oleh Abdi Ardiansyah Rambe cs , sehingga menyebabkan anak sulung nya mengalami luka lebam akibat aksi tersebut, ” terlepas anak saya di tuduh pencuri silahkan di proses hukum dan di buktikan atas tuduhan tersebut, Jangan maen pukul-pukul, anak ku itu bukan binantang , saya sebagai orang tua nya merasa keberatan agar para pelaku aksi main hakim sendiri itu tau bahwa tindakan mereka itu juga melanggar hukum” cetusnya
Sementara Kuasa hukum nya Yaarham Dalimunthe SH, mengaku pihak nya akan terus mengawal kasus tersebut .” Ini menjadi pelajaran bagi kita, agar tidak tersulut emosi saat mengambil tindakan sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain, ” ujarnya.(dian)