Tanggapi Putusan MK, Presiden Jokowi: Tuduhan Politisasi Bansos Tidak Terbukti

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)

DETEKSI.co-Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintah tidak terbukti.

Jokowi menyampaikan, sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi, dan mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, hingga politisasi bantuan sosial (bansos), tidak terbukti dalam putusan MK.

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah, ini,” tegas Jokowi seusai peresmian rekonstruksi ratusan bangunan pascagempa di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).

Jokowi berpesan, saat ini masyarakat harus bersatu, bekerja, dan membangun negara di tengah faktor eksternal geopolitik yang menekan semua negara.

“Menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” ungkapnya.

Selanjutnya, Jokowi menyampaikan pemerintah mendukung proses transisi ke pemerintahan baru, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru. Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya. Saya rasa itu,” imbuh Jokowi.

Diketahui, MK telah menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon.

Menurut MK, dalil-dalil pemohon, mulai dari dugaan kecurangan, intervensi Jokowi dalam Pilpres, efek bansos atas perolehan suara Prabowo-Gibran serta ketidaknetralan aparat dan penjabat kepala daerah, tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Penulis: Ichsan Ali | Editor: AD

Sumber, Beritasatu.com