DETEKSI.co – Taput, Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan angka kasus positif untuk mengendalikan pandemi Covid-19 melalui sejumlah kebijakan, antara lain berupa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, MSi melakukan rapat pembahasan PPKM tersebut bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapanuli Utara dan beberapa Pimpinan Perangkat Daerah terkait di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati di Tarutung, Selasa (07/09)
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dimana Kabupaten Tapanuli Utara berada pada level 2.
“Berbagai perkembangan baik yang telah kita capai harus kita syukuri bersama. Namun kita tetap harus waspada”, ujar Bupati sembari mengucapkan terimakasih untuk Tim Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 Kabupaten Tapanuli Utara atas capaian dan kerja kerasnya, sehingga Kabupaten Tapanuli Utara berada pada Level 2.
Tentunya ini atas Kepedulian dan Kepatuhan Masyarakat Tapanuli Utara yang sudah mau mengikuti protokol kesehatan. Kita bersatu padu bergotong royong antara Pemerintah dengan Masyarakat untuk menekan penyebaran Covid 19. Kita patut berbangga tetapi tidak berpuas diri. Berada di level 2 bukan berarti kita melakukan pelonggaran – pelonggaran terhadap Prokes Covid 19.
Bupati juga mengingatkan untuk tetap mewaspadai adanya penurunan level ini, karena angka positif bisa tiba-tiba naik lagi seperti yang terjadi di berbagai daerah dikarenakan kita berpuas diri, kita lengah.
Untuk itu saya menginstruksikan Kepada Dinas terkait agar membuat Instruksi Bupati penyesuaian terhadap aturan Daerah Kabupaten yang berada pada Level 2 tetapi tetap mengacu pada PPKM Level 4, ujar Bupati.
Beberapa kesimpulan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda ) Tapanuli Utara dengan Pimpinan Perangkat Daerah terkait diantaranya 1. Proses belajar tatap muka sudah dapat dibuka khusus bagi zona hijau dengan tetap mengacu pada Level 4 dengan prokes yang ketat.
Setiap orang yang masuk ke Tapanuli Utara yang berasal dari zona merah untuk menunjukkan tanda vaksin Pertama dan Kedua. Setiap penyekatan yang berbatasan dengan Tapanuli Utara menggunakan PPKM Level 4 dengan prokes yang ketat.
Untuk pesta adat dan pesta nikah diijinkan bagi zona hijau dengan menerapkan Prokes yang ketat. Untuk tamu undangan dari luar daerah menunjukkan tanda Vaksin Pertama dan Vaksin Kedua dan untuk tempat hiburan dilonggarkan sampai jam 11 malam, kapasitas 50 % , untuk tamu dari luar daerah Tapanuli Utara agar menunjukkan tanda vaksin Pertama dan Kedua.
Penerapan Justicia tetap dilakukan dan mengacu pada level 4 dan untuk tempat – tempat umum seperti pasar dan tempat lainnya tetap mengacu pada level 4 dengan prokes yang telah ditetapkan. en