Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Tangkap Residivis Curas di Jalan Lintas Sumatera

DETEKSI.co-Lampung Tengah, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi Selasa (16/9/2025) di Jalan Lintas Sumatera, depan makam Kampung Terbanggi Besar.

Pelaku berinisial AYM (24), warga Dusun I Terbanggi Besar, ditangkap Kamis malam (19/9/2025) saat memalak sopir di lokasi yang sama. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit iPhone 8 Plus milik korban SW (18), warga Kotabumi Selatan.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus serupa. Ia merampas uang Rp30 ribu dan handphone korban dengan ancaman kekerasan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih dari Rp2 juta.

Kini pelaku diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme. “Masyarakat jangan takut melapor. Bisa melalui Polsek, Polres, atau layanan darurat 110,” ujarnya.

(Humas Polres LT/Yusri)