Tekab 308 Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Terusan Nunyai

DETEKSI.co-LAMPUNG, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Minggu malam (28/9/25) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial A (22) dan SP (40), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Kasus ini terungkap setelah korban, SO (62) warga Kampung Gunung Batin Udik, melapor kehilangan motor Honda CBR warna putih merah tahun 2014 dengan nomor polisi BE 6200 QK saat berkunjung ke rumah rekannya.

Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin malam (6/9/25) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat motor diparkir di teras rumah, korban mendapati kendaraannya sudah raib setengah jam kemudian.

Menindaklanjuti laporan, Tim Tekab 308 Presisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku A berhasil diringkus di Lapangan Transad, Bandar Agung, sementara SP ditangkap di rumahnya.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti motor milik korban.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Yusri)