Polsek Sibolga Sambas melakukan mediasi antara korban dan pelaku (restorative justice), Senin (12/8/2024). (DETEKSI.co/Humas Polres Sibolga)
DETEKSI.co – Sibolga, Polsek Sibolga Sambas, Kota Sibolga, menyelesaikan perkara penganiayaan dengan pendekatan dan mediasi antara korban dan pelaku (restorative justice). Kasus yang melibatkan pelaku yang masih di bawah umur ini, berhasil diselesaikan dengan adil, melalui mediasi antara kedua belah pihak.
Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Yuna H. Gultom mengatakan, proses restorative justice yang dilakukan pihaknya melibatkan Tasya Amelia Ciam (pelaku) dan Stefany Ghoretty (korban). Penyelesaian perkara ditandai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Kita lakukan upaya mediasi melalu pendekatan Restorative Justice (RJ) dan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak menerima,” kata Yuna, Senin (12/8/2024).
Diterangkan, mengingat pelaku masih di bawah umur, penyelesaian perkara melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Sibolga, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Pemerintah Kota Sibolga.
Kegiatan mediasi ini merupakan langkah konkret yang diambil Polsek Sibolga Sambas, untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang mengutamakan keadilan restoratif. Polsek Sibolga Sambas tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat.
“Kedua belah pihak menyatakan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian. Korban selanjutnya mencabut laporan pengaduannya,” imbuh Yuna.
Selain mediasi, sambung Yuna, pihaknya juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada kedua belah pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pihak yang bersengketa, benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal.
“Semoga pendekatan restorative justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain,” pungkas Yuna. (Zatam)