Foto/ Ilustrasi.
DETEKSI.co – Medan, Terkait judi dadu dan tembak ikan diduga bebas beroperasi di Jalan Palas 7, Kecamatan Medan Tuntungan tepatnya diwarung Sembiring, dalam hal ini Kanit Medan Tuntungan Ipda Syawal Sitepu, SH berjanji akan segera ditindaklanjuti.
“Siap bg, Trims infonya bg segera kita tindak lanjuti,” tegas Ipda Syawal Sitepu, SH, lewat pesan WhatsAppnya, Sabtu (28/9/2024).
Informasi yang diterima awak media dari warga setempat bermarga Tarigan yang tak jauh dari lokasi praktik perjudian tersebut mengatakan bahwa keberadaan judi itu pindahan dari Pasar Induk, Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan.
“Kalau tidak salah bg, judi yang ada di Jalan Palas 7 ini pindahan dari Pasar Induk, Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan. Dan saat ini sudah beroperasi kurang lebih 2 Minggu,” jelas Tarigan kepada awak media, Sabtu (28/9/2024).
“Sepertinya orang kuat serta kebal hukum pemilik/pengelola judinya itu bg. Buktinya, digerebek polisi dari lokasi sebelumnya pindah dan semakin bebas beroperasi di Jalan Palas 7 serta semakin ramai pengunjung/pemainnya,” sambungnya.
Dalam hal ini, ia pun sangat berharap peran pihak kepolisian yakni Polsek Medan Tuntungan untuk segera menggerebek dan menutup lokasi perjudian itu secara permanen serta menangkap pemilik/pengelola judinya.
“Kita berharap pihak Polsek Medan Tuntungan segera menggerebek lokasi judi itu serta menangkap pemilik/pengelola judinya,” harapnya. (Pea)