DETEKSI.co-Langkat, Terkait pengaduan dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 serta dana Badan usaha milik Desa (BumDes) tahun anggaran 2015 sampai 2020 yang telah dilaporkan Masyarakat Desa Securai Utara,Kecamatan Babalan Kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan.
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan Ibrahim Ali SH,MH bahwa dari hasil pemeriksaan Inspektorat Langkat ditemukan Kelebihan bayar sebesar lebih kurang Rp 34 Juta.
Atas Kelebihan bayar sebesar lebih kurang Rp 34 Juta tersebut Pihak Desa telah mengembalikan itu. ” Karena temuan itu masih ada tenggang waktu untuk mengembalikannya dan saat ini telah dikembalikan maka proses Pulbaket kami hentikan ” terang Ibrahim Ali SH,MH saat ditanya perkembangan laporan masyarakat tersebut Senin (19/07/2021).
” Kita juga sudah memberi tau kan hal itu kepada pelapor ” tambahnya.(AR.Lim)