Terkait Pemberitaan Dugaan Penyelewengan Dana Pemeliharaan, Wartawan di Intimidasi

DETEKSI.co – Asahan, Terkait pemberitaan dugaan penyelewengan dana perawatan/pemeliharaan tanaman kelapa sawit yang terjadi di Afdeling II PTPN3 kebun Huta Padang memasuki babak baru, dan makin memanas.

Adapun dugaan penyelewengan dana Perawatan/Pemeliharaan Dongkel Anak Kayu (DAK) yang selama ini tidak dijalankan programnya oleh pihak perusahaan, yang diduga merugikan keuangan negara dengan perhitungan untuk biaya perawatan Tanaman Menghasilkan (TM) kelapa sawit perpokoknya dianggarkan Rp. 75000, lantas jika dalam 1 hektare ada berisi 120 pokok kelapa sawit, maka Rp. 75000 X 120 = Rp. 9.000.000 (biaya perhektarnya), sehingga biaya untuk areal blok 7B milik Afdeling II yang kondisinya sangat semak diperkirakan ada 20 hektare lebih, maka kerugian negara yang ditimbulkan sudah bisa dikalkulasikan, yaitu sebesar Rp. 9.000.000 X 20 = Rp. 180 juta.

Keadaan makin memanas ketika wartawan peliput berita tersebut merasa di intervensi dan intimidasi oleh oknum oknum yang mengaku suruhan dari Asisten Kepala (Askep) PTPN III, juga dari perwakilan PT. Tiga Mustika melalui telefon dan aplikasi WA yang meminta untuk menghentikan berita serta tidak lagi mengkonfirmasi Askep Perusahaan tersebut.

Sejalan dengan kejadian itu, ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi kebenaran dari pengakuan oknum oknum tersebut kepada Askep PTPN3 Kebun Huta Padang melalui Telefon/aplikasi WA, pada Senin 7 Februari 2022 sekira pukul 09 45 WIB, sampai berita ini dikirim ke redaksi, yang bersangkutan belum memberikan jawaban, alias bungkam.

Ditempat terpisah, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Asahan Sapriadi saat ditemui wartawan di salah satu warung (basecamp Jurnalis Asahan) mengatakan, Tidak boleh melakukan pelarangan meliput dan membuat berita yang dilakukan oleh wartawan, karena wartawan dalam bekerja dilindungi  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada pasal 4, ayat 2 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat 2  bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jadi diharapkan jangan ada pelarangan oknum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional. Karena hal ini tentunya akan melawan hukum,” tegas Sapriadi.

Diakhir Sapriadi menjelaskan, namun sebaiknya para oknum itu, bisa memberikan hak jawabnya kepada wartawan, terhadap persoalan yang diberitakan wartawan atau disebut Cover both side bisa dilakukan, atau pemberitaan yang seimbang, sehingga publik bisa mengerti apa sebenarnya yang terjadi, dan tidak ada yang ditutupi.(Dek)