Terkait Putusan Kelima Terdakwa Pembunuhan Paino, Tim JPU Akan Lakukan Banding

DETEKSI.co-Langkat, Terkait pernyataan dari Tim Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang putusan kelima terdakwa pembunuhan Paino warga Desa Besilam Bukit Lembasah, Kecamatan Wampu, yang digelar di PN Stabat , Rabu (06/09/2023) yang mana JPU mengatakan  “pikir – pikir” atas putusan tersebut.
Untuk terdakwa Heriska Wantenero alias Tio JPU menuntut 18 tahun penjara dan putusan majelis hakim 4 tahun penjara, terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang juga dituntut JPU 18 tahun penjara putusan majelis hakim 8 tahun penjara, Terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan dituntut JPU 18 tahun penjara putusan majelis hakim 7 tahun penjara, Terdakwa Dedi Bangun yang berperan sebagai eksekutor dituntut JPU 20 tahun dan putusan majelis hakim selama 13 tahun penjara dan terdakwa Luhur Sentosa Ginting (LSG) alias Tosa yang berperan sebagai otak pelaku pembunuhan dituntut JPU 20 tahun penjara, putusan majelis hakim 15 tahun penjara.

Mengenai putusan tersebut Hendra Abdi P Sinaga, SH JPU dalam perkara ini yang juga Kepala seksi tindak pidana umum Kejari Langkat, kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (07/09/2023) mengatakan ” Kami menghormati keputusan majlis hakim demikian juga semua pihak,  namun pada intinya perkara ini belum selesai karena masih memungkinkan diperiksa kembali di tingkat pengadilan tinggi melalui upaya hukum banding. Terkait pikir – pikir yang disampaikan Tim JPU  dipersidangan dalam waktu paling lama 7 hari, Kami akan menyatakan dengan tegas menerim atau banding melalui diskusi bersama tim JPU dan pimpinan.

Namun secara ketentuan internal melihat putusan yang telah dibacakan Majlis Hakim dipersidangan, JPU wajib banding sebenarnya ” terang Hendra Abdi P Sinaga, SH. (AR Lim)