DETEKSI.co – Medan, Pada hari ini Senin (14/6/2021) pukul 13’30 WIB Polrestabes Medan lakukan Konferensi Pers terkait penangkapan pengedar ganja dan hasil penggerebekan tempat tempat hiburan karaoke.
Dalam keterangan persnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan “betul pada Minggu dini hari sekitar pukul 01’15 WIB pihaknya melakukan penggerebekan di sebuah tempat hiburan yang beroperasi disaat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun sepertinya pihak pengusaha hiburan banyak yang membandel.
Razia yang di gelar pada saat itu melibatkan Satgas Covid-19 Kota Medan. Hasil dari penggerebekan di dapati puluhan pengunjung dan dari hasil tes urine dinyatakan positf.
Selain puluhan orang, diamankan juga faktur bon, 300 butir pil ekstasi, HP, dan uang senilai Rp 17.200.000 dari hasil penjualan ekstasi yang dijual Rp 300.000/butirnya.”paparnya.
Ketika di tanya soal nama dan jabatan oleh awak media tentang salah seorang yang di duga pejabat daerah, Riko mengatakan ” masih dalam penyelidikan, menurut pengakuanya dia adalah ASN. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut. ” pungkasnya.
Terkait soal penangkapan salah seorang pemilik ganja di wilayah jalan batang kuis – medan, oleh anggota koramil Percut Seituan, Riko memberikan kesempatan Dandim 0201/BS, Letkol Inf Agus Setiandar. S. IP. Untuk menjelaskan kronologinya. Dan pada saat yang sama letkol Agus menjelaskan ” kronologi kejadian tersebut bermula ketika salah seorang anggotanya E Sitorus mencoba melerai kejadian adu mulut di jalan tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata di mobilnya didapati 170 bal kecil ganja.
Menurut pengakuan pelaku barang haram tersebut dari Gayo Luwes. Maka setelah berkomunikasi dengan Pangdam I BB selanjutnya kami menelpon Kapolres dan untuk selanjutnya menyerahkan persoalan ini ke Polrestabes Medan.” pungkasnya. (sby)