Tersangka Pembunuh Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman Mati

Oplus_0

DETEKSI.co-Lampung Tengah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah segera melimpahkan tersangka Rafli Kurniawan Hasim ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk menjalani proses persidangan atas kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka terancam dijerat dengan hukuman mati.

Kasus ini menjadi atensi serius aparat penegak hukum karena mengandung unsur pembunuhan berencana dan menyangkut korban yang merupakan anak. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, pada Rabu (29/5/2025).

“Tersangka sudah kami terima dari penyidik bersama barang bukti. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih,” ujar Alfa.

Dalam penanganan perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra, telah menunjuk Yosua Berlian Rante Allo sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penunjukan dilakukan dengan pertimbangan strategis, mengingat ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah pidana mati.

“Jaksa Yosua akan menangani perkara ini secara langsung. Kami sudah siapkan seluruh langkah pengamanan yang dibutuhkan untuk proses penuntutan,” tegas Alfa.

Tersangka Rafli disangkakan melanggar sejumlah pasal berat, di antaranya: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian), dan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Unsur pembunuhan berencana berdasarkan alat bukti dan pengakuan telah kami anggap kuat. Ancaman pidana mati sangat relevan dalam dakwaan ini,” jelas Alfa.

Menyadari tingginya atensi publik terhadap kasus ini, Kejari juga telah mempersiapkan sistem pengamanan khusus, termasuk berkoordinasi dengan aparat TNI untuk pengawalan selama proses persidangan berlangsung.

“Kami akan ajukan pengamanan eksternal, termasuk dukungan pengawalan dari TNI jika dibutuhkan. Ini bentuk komitmen untuk menjaga keselamatan jaksa dan kelancaran proses hukum,” tambahnya.

Kejari Lampung Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepentingan korban.

Reporter : Yusri
Editor      : Redaksi