DETEKSI.co – Nias Selatan, Agustinus Gowasa (25), pelaku pembunuhan Riahati Luahambowo (28) di Pantai Sebuasi Kecamatan Pulau-pulau Batu Kabupaten Nias Selatan diancam hukuman mati. Tersangka disangkakan dengan pasal berlapis.
“Pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 365 (KUHP) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan saat Konferensi Pers di lapangan Apel Polres Nias Selatan, Jumat (30/7).
Reinhard menyampaikan tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana, pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan pasal tindak pidana korupsi yaitu penggelapan Dana Desa dalam jabatan sebagai Bendahara Desa.
Reinhard menjelaskan, tersangka dan korban merupakan sepupu. Tersangka adalah Bendahara Desa Bawo’orudua, Kecamatan Tanah Masa, dan Korban adalah Bendahara Desa Saeru Melayu, Kecamatan Tanah Masa.
“Tersangka sudah memakai uang Dana Desa Bawo’orudua sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang sudah ditarik untuk berfoya-foya. Uang tersebut seharusnya dibagikan kepada masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT)”, ungkap Kapolres.
Mengetahui korban sudah melakukan penarikan Dana Desa Saeru Melayu, pelaku mengajak korban pergi kerumah kerabat yang bernama Holozaro Maduwu alias Ama Rika.
Karena Holozaro tidak berada dirumah, kemudian pelaku dan korban pergi dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu tersangka berpura-pura buang air besar. Kemudian, tiba-tiba tersangka memukul kepala korban dari belakang dan depan dengan menggunakan batu hingga korban kehilangan nyawanya, jelas Kapolres.
Kemudian tersangka mengambil uang senilai Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) yang ada didalam jok motor korban. Uang tersebut merupakan Dana Desa Searu Melayu yang baru di tarik oleh korban.
Lanjut Kapolres, Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil saksi-saksi guna mengetahui motif pembunuhan tersebut.
“Kita sudah panggil 11 orang saksi, termasuk Kepala Desa Bowo’orudua dan Kepala Desa Saeru Melayu”, ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi Dana Desa.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sebuasi digegerkan dengan penemuan sosok mayat perempuan tergeletak dikawasan Pantai Sebuasi, sekitar 300 meter dari Desa Sebuasi, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan pada Sabtu (17/7) lalu.
Diketahui sosok mayat perempuan tersebut bernama Riahati Luahambowo (28) warga Desa Saeru Melayu, Kecamatan Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan. Riahati Luahambowo diduga merupakan korban pembunuhan. (Heldiz)