Tersangka Tipiring Ditahan, Jamwas Kejagung Diminta Turun ke Dairi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang

DETEKSI.co – Dairi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengaku miris mendengar kabar penahan DL oleh Kejaksaan Negeri Dairi. DL penduduk Desa Bangun Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi berstatus tersangka dalam kasus pengancaman.

Melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021), kepada wartawan, Legislator fraksi PDI Perjuangan ini menyebut, meminta Jamwas Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera turun ke Kabupaten Dairi untuk melakukan analisa dan evaluasi kasus tersebut.

“Saya minta, Jamwas Kejagung atau Kejatisu turun ke Kejari Dairi melakukan Anev” kata Junimart.

Mestinya, masalah ini bisa diselesaikan dengan restorative justice dan tidak perlu dilakukan penahanan karena bukan kriminal. Terlebih dalam proses penyidikan di Kepolisian, tersangka tidak ditahan, ujar mantan pengacara itu.

Dipaparkan, bahwa Kapolri dan Jaksa Agung sudah membuat nota kesepahaman terkait kasus tertentu.

Dalam satu poin dinyatakan apabila dalam penyidikan kepolisian tidak dilakukan penahanan maka ketika perkara sdh P21 tahap 2 (berkas tersangka dinyatakan telah cukup oleh jaksa peneliti dan dilimpahkan kepada jaksa secara utuh yaitu berkas pemeriksaan, barang bukti dan tersangka secara bersama sama) maka kejaksaan tidaklah wajib melakukan penahanan kecuali atas perintah pengadilan.

Oleh karena itu, tandas Junimart, perkara ini perlu dilakukan eksaminasi khusus, sebab diduga oknum Kasi Pidum dan JPU nya ‘something wrong’.

Situasi pandemi Covid yang belum terkendali saat ini, harusnya turut menjadi pertimbangan. Mestinya, aspek keadilan sosial turut diperhatikan dalam mengambil sebuah keputusan.

Sebelumnya, terkait penahanan DL, pihak keluarga telah mengajukan permintaan penangguhan penahan diawali unjuk rasa. Selanjutnya Ganda Limbong dan rekan bertemu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dairi, dan menyatakan siap menjadi penjamin termasuk menyediakan jaminan uang.

Ganda menandaskan, tersangka tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan bersikap kooperatif. Sejak dilapor tahun 2019, DL tidak kabur.

Namun permintaan keluarga ditolak kejaksaan. Alasannya, penahanan untuk kecepatan proses hukum. Rumah tersangka jauh dari kantor jaksa.

DL ditahan terhitung 5-25 Nopember di Rutan Sidikalang.(NGL/Ulak)