THM Blue Night Resmi Ditutup, Libatkan Ratusan Personel Gabungan

Oplus_131072

DETEKSI.co-Langkat, Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night Lounge dan Bar yang berlokasi di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, resmi ditutup dan disegel oleh Tim Gabungan pada Selasa malam, 25 November 2025. Penutupan ini dilakukan setelah muncul dugaan praktik peredaran narkoba serta ketiadaan izin keramaian dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Operasi penertiban tersebut melibatkan unsur TNI–Polri, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten, Dinas Perizinan, serta unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Binda Sumut. Total lebih dari 300 personel dikerahkan untuk memastikan proses penyegelan berjalan aman dan tertib.

Wakapolres Binjai, Kompol Sofyan Helmi Nasution, memimpin langsung jalannya operasi. Seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel pengecekan sebelum bergerak menuju lokasi yang telah lama dicurigai sebagai titik rawan aktivitas ilegal.

Saat tim tiba di Blue Night, kondisi bangunan terlihat tertutup dan tidak ditemukan aktivitas hiburan apa pun. Tidak ada pengunjung maupun pekerja yang berada di dalam area tersebut.

Meski demikian, penyegelan tetap dilakukan. Hal ini mengingat lokasi yang sama sebelumnya pernah ditindak ketika masih beroperasi dengan nama New Blue Star, namun kemudian kembali dibangun dan dibuka tanpa mengantongi izin resmi.

Tim gabungan kemudian memasang garis penyegelan serta menempelkan surat penertiban pada pintu bangunan. Surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kepala Desa Emplasemen untuk diteruskan kepada pihak pengelola THM.

Dalam apel konsolidasi setelah kegiatan, Kompol Sofyan Helmi Nasution menegaskan bahwa seluruh rangkaian penindakan dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur. Ia juga mengapresiasi kedisiplinan personel yang bertugas di lapangan.

Wakapolres menyampaikan bahwa penutupan ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di wilayah yang kerap menjadi lokasi peredaran narkoba. Ia berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha hiburan yang tidak mematuhi aturan.

Dugaan kuat menyebutkan bahwa pihak pengelola sudah mengetahui rencana penindakan sehingga lokasi terlihat kosong saat didatangi petugas. Namun hal tersebut tidak mengurangi ketegasan tim dalam memberikan sanksi administratif.

Pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap tempat hiburan wajib memenuhi izin operasional, termasuk izin keramaian dan PBG, sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Ketidakpatuhan akan langsung ditindak sesuai peraturan.

Penutupan Blue Night ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan potensi peredaran narkoba di Kabupaten Langkat yang selama ini dianggap masih rawan.

Tim gabungan menyatakan siap melakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan THM tersebut tidak kembali beroperasi tanpa izin dan tidak menjadi tempat aktivitas ilegal yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. (Ril/Ar.Limbong)