Tiga Pelaku Penganiayaan Bersama sama Diamankan Polisi, Korban dan Salah satu Pelaku Tewas

DETEKSI.co-Tebingtinggi- Tragis, 3 orang pria penganiaya 2 diantaranya orang warga Kabupaten Langkat hingga korban mengalami luka berat, akhirnya merengut nyawa pun melayang. Sementara ketiga pria pelaku berinisil FG, 37 th, warga Desa Pabatu, L, 39 th, warga Desa Penggalian, dan S 41, warga Desa Pengalian berhasil ditangkap oleh, Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi dari kediaman masing-masing, Senin, (26/2) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP. JR Silalahi melalui Kasi Humas, AKP Arianto pada Minggu, 25 Februari kemarin sore, menuturkan bahwa ditangkapnya para pelaku atas dugaan keterlibatan lakukan penganiayaan terhadap 2 orang warga Kabupaten Langkat secara bersama-sama, diantara para pelaku antara lain Rico, 31 th, menderita luka berat dan akhirnya nyawa melayang di rumah sakit Bhayangkara Tebing Tinggi. Lalu pelaku Hendi 30 th warga langkat yang sama juga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Diketahui pada Kamis, 22 Februari lalu sekira pukul 19.00 wib, anggota Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi adanya penganiayaan di Desa Pengalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Namun, setelah dilakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan satu orang telah meninggal dunia dan seorang lagi dengan luka berat.

Sementara petugas Satreskrim Polres Tebing Tinggi sedang menyelidikan memeriksa sejumlah saksi dan diketahui pelaku penganiayaan tersebut, berinisial FG, warga Desa Pabatu, Kec, Dolok Merawan, L warga Desa Penggalian dan S. warga Penggalian, Kec.Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai Provinsi Sumatera Utara.

Setelah diketahui identitas pelaku, lalu petugas Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi, Jumat (23/2) lalu bergerak cepat memburu dan menangkapnya ketiga pelaku di tempat yang berbeda yakni, kediaman mereka,” ungkap Kasi Humas AKP. Agus Arianto. Petugas Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Untuk mempertanggungjawab para pelaku penganiayaan ikuti digiring ke Mapolres Tebing Tinggi, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan pelaku saat kejadian tersebut.

Dan saat ini para pelaku ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan pelaku dijerat dengan pasal yang sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan kekerasan yang berakibat matinya orang lain, “tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus.(red)