DETEKSI.co – Lampung, Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil meringkus tiga preman yang kerap melakukan pemalakan terhadap sopir truk batu bara di jalur lintas Sumatera, tepatnya di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Ketiga pelaku yakni Toni Choirul Islamudin (21), Bayu Dwi Pawaka (27), dan M. Abdul Kuin (41), seluruhnya merupakan warga Way Tuba, Way Kanan. Mereka ditangkap pada Jumat (10/10/2025).
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi media ini, Jumat (17/10/2025).
“Setelah kami menerima laporan dari para sopir truk tentang adanya kegiatan pungli di jalan lintas terhadap truk batu bara, tim langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tiga orang pelaku,” ujar Indra.
Menurutnya, modus para pelaku yaitu mendirikan posko di pinggir jalan dan meminta uang pengamanan kepada setiap sopir truk batu bara sebesar Rp350 ribu per kendaraan. Dalam sehari, jumlah truk yang melintas di jalur tersebut mencapai 20 hingga 80 unit.
“Mereka berdalih melakukan pengamanan, padahal kegiatan itu jelas merupakan pungutan liar. Saat ini ketiga pelaku sudah kami tahan di Mapolda Lampung, sementara beberapa pelaku lain yang diduga sebagai otak pemungutan liar masih dalam pengejaran,” jelas Indra.
Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. (Yusri)










