Tim Satgas Pangan Provsu dan KPPU I Temukan 7000 Kardus Minyakita Ditahan Distributor

DETEKSI.co-Medan, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Sumatera Utara (Sumut) dengan Perwakilan KPPU Kantor wilayah (Kanwil) I Medan menemukan Minyakita yang diduga sengaja ditahan atau tidak diedarkan oleh produsen atau distributor.

Ada sebanyak 7000 kardus atau sekitar 75 Ton Minyakita yang ditemukan dari Gudang PT. Yorgo Anugerah Nusantara atau PT. Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjen Zainid Hamid Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (14/2/2023).

Menurut Naslindo Sirait, sebagai Sekretaris Tim Satgas Pangan Provsu, awalnya pihak perusahaan Yargo tidak mengakui bahwa mereka ada memproduksi atau mendistribusikan Minyakkita. “Namun setelah dicek di gudang, ternyata didapati adanya Minyakkita dalam gudang mereka,” ucapnya.

Minyakkita bersubsi tersebut, sambung Naslindo Sirait, ternyata sudah diproduksi sejak November hingga Desember 2022, dan ditemukan tanggal 13 Februari 2023, minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan.

Temuan ini akhirnya memperkuat adanya kelangkaan Minyakkita di pasaran yang membuat Inflasi pada bulan Januari 2023 di Sumut salah satunya andil minyak goreng.

Atas Temuan ini, terang Naslindo Sirait, sudah dilakukan pemeriksaan di lapangan. “Selanjutnya Tim Satgas Pangan Provsu menyerahkan temuan ini kepada PPNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan KKPU Kanwil I Medan untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” papar dia.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), menghimbau kepada seluruh Produsen dan Distributor Minyak Goreng agar menjalankan penugasan yang diberikan Pemerintah serta menjalankan perdagangan minyak goreng sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah akan terus mengawasi peredaran perdagangan minyak goreng. Apabila ditemukan ada penyimpangan akan di proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (JB Rumapea)